Foto : press conference Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, Senin (28/10/2024) (dok. Harian Semarak Bengkulu)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, BENGKULU UTARA – Kepolisian Resort Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Renah Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Kasus ini terungkap saat polisi mengelar press conference, Senin (28/10/2024) di Mapolres Bengkulu Utara.
Perkara ini melibatkan Kepala Desa Talang Renah berinisial SA dan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial GU. Selain dalam jabatan tersebut, keduanya memiliki hubungan keluarga, yakni SA merupakan orang tua dari GU.
BACA JUGA : Parkir di Alfamart Kota Bengkulu Gratis, Lapor ke Nomor Ini Jika Ada Juru Parkir ‘Nakal’
BACA JUGA : Ini Indeks Pembangunan Statistik Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2024
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo dalam keterangannya menyampaikan, merugikan negara akibat keduanya berdasarkan penghitungan inspektorat.
Dijelaskan Kasat Reskrim, realisasi dana desa tahun anggaran 2023, pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp 280 juta. Kata dia, saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA : Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemda Kepahiang Bentuk Gugus Tugas
BACA JUGA : Pemda Kepahiang Komitmen Berantas Korupsi
“Keterangan dari saksi, Desa Talang Renah melakukan pembangunan berupa jembatan yang menelan anggaran sebesar Rp 402 juta. Tapi, pekerjaan itu, diduga enggak selesai karena pembayarannya kurang,” kata Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu, ujar Kasat Reskrim, polisi juga menemukan beberapa pekerjaan yang anggaranya menggunakan dana desa diduga fiktif.
BACA JUGA : 50 Persen Dana Alokasi Umum Tahun 2024 untuk Kelurahan di Kabupaten Mukomuko Hangus
“Pekerjaan yang diduga fiktif itu seperti kegiatan non fisik. Seperti pembayaran honor dan beberapa program non fisik lainnya,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan itu, justru di tilep oleh keduanya.
“Mereka (para tersangka) mengakui telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan rincian SA (Kades) menggunakan sebesar Rp 30 juta dan GU (Sekdes) Rp 10 juta,” terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA : Musim Penen Pertama 2024, Produksi Gabah Padi di Kabupaten Mukomuko Capai 31, 7 Ton Lebih
Kades, terang Kasat Reskrim, usai pencairan, memegang uang kas desa. Kemudian, sambung dia, beberapa pekerjaan tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Dia (Kades) anggaranya di pegang sendiri. Jadi, setelah dana masuk ke rekening kas desa, bersama bendahara melakukan pencairan. Tapi, setelah cair, dananya dipegang oleh Kepala Desa.” demikian Kasat Reskrim. (**)