Foto : Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Desa Setia Budi Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Senin (26/05/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 koperasi Desa/Kelurahan merah putih di seluruh Indonesia.
Inpres ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 dan mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah atau Disperindagkop, UKM langsung menindaklajuti instruksi pemerintah pusat ini.
Kepala Disperindagkop, UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE menargetkan, pada juni mendatang seluruh desa dan kelurahan di daerah ini telah melaksanakan Musdesus pembentukan pengurus koperasi merah putih.
“Targetnya, Juni tahun ini seluruh desa dan kelurahan di daerah ini telah melaksanakan Musdesus pembentukan pengurus koperasi merah putih,” kata Kepala Disperindagkop-UKM, Rabu (21/05 /2025).
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Koperasi, dan UKM Dinas Perindagkop, UKM, Denni Haryadi mengungkapkan, setidaknya sebanyak 53 dari 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan telah membentuk Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, dari sebanyak 53 desa yang telah membentuk Koperasi Merah Putih, 2 desa diantaranya badan hukumnya berupa akta notaris telah terbit dan sisanya masih dalam proses.
“Untuk biaya pembuatan akta koperasi di notaris, sekitar sebesar Rp 2,5 juta, dan dana itu bersumber dari dana desa atau tiga persen dari dana desa,” kata Kabid, Senin (26/05 /2025).
Camat Teras Terunjam, Oky Hendriyadi yang hadir dalam acara ini dalam sambutanya menyampaikan, usaha utama dalam pembentukan koperasi mencakup analisis kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, serta pengembangan usaha ke depan.
Kata dia, proses pembentukan Koperasi Merah Putih ini dimulai sejak Maret hingga Juni 2025, dan akan diluncurkan secara nasional pada Juli 2025.
“Dasar pembentukan koperasi desa merah putih ini adalah Inpres nomor 9 tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045,” kata Camat Teras Terunjam, Senin (26/05 /2025).
“Sedangkan untuk usaha utama dalam pembentukan koperasi ini mencakup analisis kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, serta pengembangan usaha ke depan,” sambungnya.
Kepala Desa (Kades) Setia Budi, Jumadi mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) telah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan kepengurusan koperasi merah putih, program Presiden Prabowo Gubran.
“Alhamdulillah, hari ini (Senin, 26/05/2025) Pemdes Setia Budi telah melaksanakan Musdesus pembentukan kepengurusan koperasi merah putih, program Presiden Prabowo Gubran,” kata Kepala Desa Setia Budi, Senin (26/05 /2025).
Kades menjelaskan, Musdesus digelar sesuai dengan petunjuk dan tahapan -tahapannya. Kata dia, ada tiga model pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.
“Untuk Desa Setia Budi, jenisnya pendirian koperasi baru. Jadi Pemdes ini hanya sebatas membentuk badan pengurus,” ujar Kades.
“Untuk pengawas koperasi ini, diketuai oleh Kades yang beranggotakan BPD dan unsur dari masyarakat. Untuk penamaan juga sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih haruslah menggunakan nama desa setempat. Jadi namanya Koperasi Desa Merah Putih Setia Budi,” imbuhnya.
Kades membeberkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa, gerai atau outlet penyediaan sembako, gerai atau outlet obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, gerai atau outlet klinik desa, Penyediaan cold storage atau cold chain atau gudang dan logistik (distribusi).
Di dalam koperasi desa merah putih tersebut, kata Kades, banyak usaha yang bisa dilaksanakan.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Presiden RI, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan masih banyak menteri lain yang terlibat dalam pembentukan koperasi desa dan kelurahan ini.
“Tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat. Kalau jenis usaha koperasi yang baru kita bentuk ini tentunya berdasarkan potensi yang ada di Desa Setia Budi ini, “terang Kades.
Kepala Desa berharap, seluruh pengurus yang telah ditetapkan, dapat menjalankan tugas dan kewenangan dalam mengelola koperasi desa merah putih.
“Ini kesempatan baik dan ini juga sebagai bentuk pengakuan Pemerintah pusat ke Pemerintah tingkat Desa. Pengakuan ini dengan memberi kewenangan untuk mandiri dengan menjalan usaha-usaha yang diinstruksikanya.”demikian Kepala Desa Setia Budi.
Tampak hadir dalam acara tersebut, jajaran Pemdes Setia Budi, BPD,
Tenaga Ahli dari PPDI, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga setempat. (ADV /**).