Foto : Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Desa Talang Rio Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Selasa (20/05/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Cipto Yuono).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 koperasi Desa/Kelurahan merah putih di seluruh Indonesia.
Inpres ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 dan mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah atau (Disperindagkop UKM) langsung menindaklajuti instruksi pemerintah pusat ini.
Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE menargetkan, pada juni mendatang seluruh desa dan kelurahan di daerah ini telah melaksanakan Musdesus pembentukan pengurus koperasi merah putih.
“Targetnya, Juni tahun ini seluruh desa dan kelurahan di daerah ini telah melaksanakan Musdesus pembentukan pengurus koperasi merah putih,” kata Kepala Disperindagkop, UKM, Rabu (21/05 /2025).
Camat Air Rami, Samadi, S. Pd ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com menyampaikan, usaha utama dalam pembentukan koperasi mencakup analisis kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, serta pengembangan usaha ke depan.
Kata dia, proses pembentukan Koperasi Merah Putih ini dimulai sejak Maret hingga Juni 2025, dan akan diluncurkan secara nasional pada Juli 2025.
“Dasar pembentukan koperasi desa merah putih ini adalah Inpres nomor 9 tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045,” kata Camat Air Rami, Selasa (20/05 /2025) di ruang kerjanya.
“Sedangkan untuk usaha utama dalam pembentukan koperasi ini mencakup analisis kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, serta pengembangan usaha ke depan,” sambungnya.
Kepala Desa (Kades) Talang Rio, Harmalis mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) telah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan kepengurusan koperasi merah putih, program Presiden Prabowo Gubran.
“Alhamdulillah, hari ini (Selasa, 20/05/2025) Pemdes Talang Rio telah melaksanakan Musdesus pembentukan kepengurusan koperasi merah putih, program Presiden Prabowo Gibran,” kata Kepala Desa Talang Rio, Selasa (20/05 /2025) usai Musdesus.
Kades menjelaskan, Musdesus digelar sesuai dengan petunjuk dan tahapan -tahapannya. Kata dia, ada tiga model pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.
“Untuk Desa Talang Rio, jenisnya pendirian koperasi baru. Jadi Pemdes ini hanya sebatas membentuk badan pengurus,” ujar Kades.
“Untuk pengawas koperasi ini, diketuai oleh Kades yang beranggotakan BPD dan unsur dari masyarakat. Untuk penamaan juga sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih haruslah menggunakan nama desa setempat. Jadi namanya Koperasi Desa Merah Putih Talang Rio,” imbuhnya.
Kades membeberkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa, gerai atau outlet penyediaan sembako, gerai atau outlet obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, gerai atau outlet klinik desa, Penyediaan cold storage atau cold chain atau gudang dan logistik (distribusi).
Di dalam koperasi desa merah putih tersebut, kata Kades Talang Rio, banyak usaha yang bisa dilaksanakan.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Presiden RI, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan masih banyak menteri lain yang terlibat dalam pembentukan koperasi desa dan kelurahan ini.
“Tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat. Kalau jenis usaha koperasi yang baru kita bentuk ini tentunya berdasarkan potensi yang ada di Desa Talang Rio ini, “terang Kades.
Kepala Desa Talang Rio berharap, seluruh pengurus yang telah ditetapkan, dapat menjalankan tugas dan kewenangan dalam mengelola koperasi desa merah putih.
“Ini kesempatan baik dan ini juga sebagai bentuk pengakuan Pemerintah pusat ke Pemerintah tingkat Desa. Pengakuan ini dengan memberi kewenangan untuk mandiri dengan menjalan usaha-usaha yang diinstruksikanya.”demikian Kepala Desa Talang Rio.
Tampak hadir dalam acara tersebut, jajaran Pemdes Talang Rio, BPD,
Tenaga Ahli dari PPDI, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga setempat. (ADV /**).