Foto : Pelaksanaan titik nol pemeliharaan sarana dan prasarana gedung serba guna di Desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Kamis (24/04/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Pemerintah Desa (Pemdes) Air Dikit Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung serba guna. Kegiatan ini dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes tahun anggaran 2025.
Kepala Desa (Kades) Air Dikit, Abu Natan mengatakan, kegiatan dilakukan berdasarkan musyawarah desa (Musdes) yang digelar beberapa waktu yang lalu. Kata dia, renovasi dilakukan sebagai salah satu upaya Pemdes dalam meningkatkan fasilitas umum di daerah ini.
BACA JUGA : Warga Kecamatan Penarik Diminta Uang THR oleh Pria yang Mengaku Suruhan Kades Dusun Baru V Koto
BACA JUGA : Kenali Wajah Pria Yang Minta Uang THR, Sekdes Dusun Baru V Koto Mukomuko Benarkan MZ Anggota Linmas
Dijelaskan Kades, gedung serba guna merupakan pusat kegiatan masyarakat atau tempat dimana berbagai acara penting seperti pertemuan desa, pelatihan, dan acara kebudayaan dilaksanakan.
Menurut Kades, seiring berjalannya waktu, bangunan ini menunjukkan tanda-tanda keausan, sehingga perlu dilakukan perbaikan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan fungsional.
BACA JUGA : Camat Air Dikit Akan Telusuri Kebenaran Kades Dusun Baru V Koto Minta Uang THR Kepada Warga Mukomuko
BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Mukomuko Dalami Kasus Dugaan Permintaan Uang THR
“Berdasarkan Musdes yang digelar beberapa waktu yang lalu, diputuskan atau disepakati tahun ini (2025) untuk merenovasi balai desa. Ini penting dilakukan mengingat kondisi bangunan yang sudah banyak yang rusak karena waktu,” kata Kepala Desa Air Dikit, Kamis (24/04/2025).
Kata Kades, kegiatan ini dibiayai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 79 juta lebih.
BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Mukomuko Turunkan Pokja Intelijen Dalam Kasus Dugaan Pungutan Uang THR
“Jenis kegiatannya adalah pemeliharaan sarana dan prasarana gedung serba guna. Besaran biayanya Rp 79 juta lebih. Sumber anggaran, APBDes (DD) tahun anggaran 2025,” ujar Kades.
Kegiatan pembangunan ini, kata Kades, merupakan realisasi anggaran yang masuk dalam kategori non earmark.
“Dana non earmark ini merupakan anggaran yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa atau Musdes. Kemudian, digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, rabat beton dan lainnya termasuk pemeliharaan gedung seba guna ini.” pungkasnya. (ADV /**).