Foto : Realisasi APBDes Pemdes Air Rami tahun anggaran 2025 berupa rabat beton di arep pasar Desa. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Cipto Yuono)
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Pemerintah Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes tahun anggaran 2025.
Kepala Desa Air Rami, Khairani ketika dikunjungi hariansemarakbengkulu.com mengatakan, tahun ini APBDes Pemdes Air Rami sebanyak Rp 1.514.292.000,-. Dana tersebut, berasal dari 3 sumber.
Dijelaskan Kepala Desa Air Rami, sumber anggaran Pemdes Air Rami berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji
BACA JUGA : Jelang Ramadhan, Polres Mukomuko Gelar Razia, Catat Jadwalnya
“Kalau APBDes, jumlahnya Rp 1.514.292.000,-.. Rinciannya, DD Rp 951.492.000,-. ADD Rp 462.410.000. PADes Rp 50.200.000,-.,” kata Kepala Desa Air Rami, Senin (17/02/2025).
Kades Air Rami menjelaskan, saat ini anggaran yang telah dicairkan ada dana desa sebesar Rp 182.000.000,-. Dana tersebut, katanya, merupakan dana non earmark dan digunakan untuk pembangunan fisik.
“Sudah sudah cair sebesar Rp 182.000.000. Iya, digunakan untuk pembangunan rabat beton, pembangunan pagar balai desa, gapura dan rehab pagar,” jelasnya.
Sedangkan dana non earmark, masih dalam proses. Kata Kades, dana earmark akan digunakan untuk program seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, BLT-DD dan lainnya.
BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Mukomuko Himbau Pemdes Segera Ajukan Penyaluran DD Tahap I
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
Terpisah, Camat Air Rami, Samadi, S. Pd ketika dikonfirmasi mengatakan, penyaluran dana desa mengacu kepada undang-undang nomor 62 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, kata Camat, ada beberapa peraturan lain yang mengatur penggunaan DD seperti peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian DD, Permendesa PDT nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan DD tahun 2025.
BACA JUGA : Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Tambal Sulam Aspal di Jalinbar Bengkulu – Padang
“Regulasi lain yang berkaitan dengan DD adalah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana dan aturan lainnya,” kata Camat Air Rami, di ruang kerjanya.
Camat menjelaskan, dana earmark adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan dana non-earmark adalah dana yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa atau Musdes.
BACA JUGA : Usai Curhatan Para Kades, Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Bakal Panggil Dinas PMD dan Pendamping
“Dana earmark itu diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen. BLT-DD, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa,” terang Camat.
“Kalau dana non earmark ini digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, rabat beton dan lainnya.” pungkasnya.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni
Diketahui, jumlah DD tahun ini sebesar Rp 71 triliun. Dana ini digunakan untuk berbagai program, seperti, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi lokal, partisipasi aktif masyarakat, energi terbarukan dan pelestarian lingkungan
mitigasi bencana.
Sedangkan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, alokasi dana desa tahun 2025 ini sebesar Rp 119 miliar untuk 148 desa. (ADV /**).