Foto : Kantor Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Abdul Manan).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Pemerintah telah menetap jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN selama bulan suci Ramadhan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Ketetapan jam kerja ini merujuk kepada surat nomor 800/233/E. 3/II/2025 yang ditandatangani oleh Plt Bupati Kabupaten Mukomuko, Rahmadi.
Dalam surat itu, ada perbedaan jam kerja saat bulan puasa, yakni adanya pengurangan jam kerja.
BACA JUGA : Polisi Ungkap Identitas Terduga Pelaku Penghadangan di Perkebunan Karet Pamor Ganda
BACA JUGA : Soal Keberadaan Harimau, Ini Kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko
Aparatur Sipil Negara atau ASN bisanya bekerja selama 37 jam 30 menit dalam waktu 5 hari. Namun, hal tersebut tidak berlaku selama bulan suci Ramadhan yang hanya 32, 5 jam saja.
Dikutip dari surat tersebut, jam kerja selama puasa, instansi yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08. 00 wib dan berakhir pukul 15.00 wib.
Sedangkan jam kerja hari Jum’at, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diharuskan masuk kerja pukul 08.00 wib dan pulang pukul 15.30 wib.
Sedangkan instansi yang menerapkan jam kerja 6 hari dalam sepekan, jam kerja selama puasa dimulai pukul 08.00 wib dan berakhir pukul 14. 00 wib.
BACA JUGA : 1 Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Simpang 3 Bukit Makmur Bengkulu Utara
BACA JUGA : BKSDA Sebut, Pembukaan Hutan Untuk Lahan Perkebunan Picu Harimau Masuk ke Permukiman Penduduk
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM mengatakan, kebijakan jam kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu selama puasa telah ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh Plt Bupati.
“Sudah. Sudah ada surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Bupati, pak Rahmadi. Dasarnya peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.” demikian Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Senin (03 /03/2025). (**).