Foto : Abdul Hadi, S.Sos, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Dok. Bambang Saputra
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Perangkat desa adalah bagian dari pemerintahan desa (Pemdes) yang membantu kepala desa (Kades) dalam menjalankan tugasnya.
Perangkat desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perangkat desa perlu memiliki integritas, komitmen, dan disiplin.
Tentang Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan Pakan Ternak, 9 Kelompok Peternak Sapi di Mukomuko Berhasil Produksi Pakan Silase
BACA JUGA : Sejumlah Pasar Tradisional di Kabupaten Mukomuko Dapat Kontainer
Berdasarkan pasal 2 Perda nomor 2 tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat Desa dibantu oleh Kepala Urusan tata usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan.
Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa
Dikutip dari pasal 20 Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ujang Selamet melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S.Sos mengatakan, perangkat memiliki hak – haknya, yakni, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan, mendapatkan cuti, mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni
Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko menyampaikan, selain hak, perangkat desa juga memiliki kewajiban, yaitu memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
Kemudian mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme
BACA JUGA : Apdesi Curhat Kepada Komisi I DPRD Mukomuko Soal Proyek
Lalu, menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa, menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
“Perangkat desa juga memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Desa,” jelas Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko.
Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko juga menjelaskan, perangkat desa memiliki batas usia kerja atau pensiun. Kata dia, berdasar undang-undang Desa, masa jabatan perangkat desa ditegaskan dalam pasal 53 undang-undang Desa yang mengatur ihwal pemberhentian perangkat desa.
BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum
Dijelaskan Sekdis PMD, dalam konstuksinya, dalam pasal ini mengatur tentang alasan pemberhentian perangkat desa.
“Perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Soal alasan pemberhentianya, sudah diatur dalam ayat 2 pasal 53,” ujar Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko.
Perangkat desa, terang Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko, dapat diberhentikan jika usia telah genap 60 tahun.
“Selain usia, perangkat desa diberhentikan karena berhalangan tetap, tidak lagi memenugi syarat sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.” pungkasnya. (**).