Foto : Pelantikan 3 Perangkat Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu oleh Kepala Desa, Senin (13/10 /2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Kepala Desa (Kades) Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melantik 3 Perangkat Desa, Senin (13/10/2025). Pelantikan ini dilakukan menyusul ketiganya mengundurkan diri.
Kades Sidodadi, Parijan, menyampaikan, pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh tiga perangkat desa lantaran lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ada tiga jabatan di Pemerintah Desa Sidodadi yang kosong lantaran perangkat desanya lulus PPPK,” kata Kepala Desa Sidodadi, Senin (13/10/2025) di sela-sela kegiatan.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
BACA JUGA : DPMD Provinsi Bengkulu Seleksi Evaluasi Desa Teladan PKAD
Dijelaskan Kades, jabatan yang ditinggalkan adalah Sekeretaris Desa (Sekdes) Kasi Pemerintahan, dan Kepala Dusun (Kadus). Menurutnya, kekosongan ini sangat berdampak kepada pelayanan terhadap masyarakat dan administrasi.
“Masing-masing punya fungsi produksi layanan, oleh sebab itu melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Mekanisme itu, terang Kades melalui beberapa tahapan yang melibatkan tim dan Pemerintah Kecamatan. Kata dia, pelaksanaan penjaringan perangkat desa mengedepankan transparansi dan akuntabel.
BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum
BACA JUGA : Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Minta, Pemdes Siapkan Anggaran untuk Stunting
“Tentu kita berharap, mereka yang memenuhi syarat dan telah dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya,” terang Kades.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S.Sos menuturkan, penjaringan perangkat desa adalah kegiatan seleksi yang dilakukan oleh panitia.
Hadi, panggilan Abdul Hadi membeberkan, kegiatan ini dilakukan untuk mencari dan mendapatkan calon perangkat desa yang akan mengisi kekosongan jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
“Penjaringan perangkat desa tercantum dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan ini merupakan perubahan dari Permendagri 83 Tahun 2015,” kata Sekdis PMD Mukomuko.
“Mekanisme penjaringannya meliputi pembentukan tim oleh Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan calon oleh tim, konsultasi hasil kepada Camat, dan rekomendasi tertulis dari Camat sebelum Kepala Desa menetapkan keputusan pengangkatan.” pungkasnya
(ADV /**)








