Jaksa Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Bumdes di Mukomuko

Foto : Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko saat menggelar pres release penetapan tersangka, Kamis (19/06/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULUKejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 2 orang tersangka masing-masing berinisial SU dan SO dalam kasus dugaan korupsi badan usaha milik desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto tahun anggaran 2022 dan 2023, Kamis (19/06/2025). Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH dalam keterangannya menyampaikan, karena ulah tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 290 juta. Kata dia, ada 5 penyimpanan anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Dijelaskan Kajari, modus yang digunakan adalah menggunakan anggaran Bumdes Lubuk Sanai III untuk kepentingan pribadi, dan pengambilanya tanpa persetujuan dan pertanggungjawaban.

“Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian negara akibat ulah tersangka sebesar Rp 290 juta. Modusnya adalah menggunakan dana (BUMDes) untuk kepentingan pribadi. Kemudian, penarikan uang tunai tanpa persetujuan dan pertanggungjawaban,” kata Kajari Mukomuko yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Gugi Dolansyah SH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Masteriawan SH.

Tidak hanya itu, terang Kajari, tersangka tidak menyetorkan laba yang diperoleh dari unit usaha BUMDes ke kas BUMDes.

“Tersangka juga menjalankan usaha BUMDes tanpa AD/Art. Kemudian, mereka (tersangka) tidak menjalankan ketentuan seperti musyawarah,” terang Kajari.

Kajari Mukomuko membeberkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Menurutnya, ini dilakukan untuk memperjelas aliran dana kepada masing-masing tersangka.

“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui peran para tersangka,” jelasnya.

Kajari mengungkapkan, dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan SU yang menjabat sebagai Direktur BUMDes sebagai tersangka pada tanggal 11 Juni 2025.

Sedangkan SO yang menjabat sebagai Sekretaris Bumdes ditetapkan tanggal 19 Juni 2025.

“SU kita lakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Mukomuko. Sedangkan SO tidak ditahan lantaran hamil,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU dan SO, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Kedua tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat yang sama sebagai pasal subsider.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *