Foto : Sat Pol PP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat menggelar penertiban di seluruh panti pijat yang beroperasi di daerah ini, Senin (24/02/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menggelar penertiban panti pijat yang beroperasi di daerah ini.
Kepala Dinas Sat Pol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi mengatakan, penertiban yang dilakukan berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA : Warga Mukomuko Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Harimau Saat ‘Ngarit’
BACA JUGA : BKSDA Provinsi Bengkulu Akan Usir Harimau di Mukomuko dengan Metode Ini
“Benar. Penertiban berdasar Perda Kabupaten Mukomuko nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” kata Kepala Dinas Sat Pol PP Kabupaten Mukomuko, Senin (24/02/2025).
Dijelaskan Kadis Sat Pol PP Kabupaten Mukomuko, dalam kegiatan ini, instansinya menginstruksikan seluruh panti pijat yang beroperasi di daerah ini untuk menutup usahanya selama Bulan Suci Ramadhan.
Kadis Sat Pol PP membeberkan, penutup panti pijat bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam beribadah.
BACA JUGA : Realisasikan APBDes Tahun 2025, Pemdes Arga Jaya Fokus Pengembangan Wisata
BACA JUGA : Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Minta, Pemdes Siapkan Anggaran untuk Stunting
“Iya. Seluruh panti pijat yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko untuk menutup usaha selama puasa. Tadi, penertiban berlokasi Kecamatan Kota Kabupaten Mukomuko. Tujuan penutupan panti pijat untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam beribadah,” jelasnya.
Kadis Sat Pol PP Kabupaten Mukomuko menegaskan, pihaknya tidak akan segan – segan untuk menindak pemilik usaha jika melanggarnya.
Tentu akan kita tindak. Kan Perda nya sudah jelas.” pungkasnya. (**).