Jumlah ADD di Kabupaten Mukomuko Tahun 2025 Naik 1,7 Miliar

Foto : Ujang Selamet, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Tahun ini, honorarium pegawai sarak, kepala kaum dan gaji guru Madrasah Diniyah Awal. (MDA) di Kabupaten Mukomuko Provinsi bakal naik. Hal ini lantaran adanya kenaikan jumlah alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ujang Selamet melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S.Sos mengatakan, tahun ini, jumlah ADD sebesar Rp 66,7 miliar. Kata dia, angka tersebut lebih besar ketimbang tahun 2024.

“Ada kenaikan jumlah ADD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko, Jum’at (24/01 /2025).

BACA JUGA : Dapat Kucuran DAK Rp 20 M, Ini yang Akan Dibangun Pemkab Mukomuko

BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji

Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko menjelang, penambahan ADD tahun ini, bakal di transfer ke rekening 148 desa yang ada di daerah tersebut.

Dijelaskan Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko, penambah ADD berawal dengan adanya usulan yang disampaikan kepada Bupati Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA : Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dapat Tambahan 7 dokter

BACA JUGA : Rumah Milik Warga Desa Retak Ilir Mukomuko Ludes Terbakar

“Adanya penambahan anggaran (ADD) berawal dari adanya usulan penambahan honorarium pegawai sarak dan kepala kaum dan lainnya ke Bupati Mukomuko. Kalau merujuk kepada standar biaya umum, honor pegawai sarak, imam dan garim di masjid itu jumlahnya Rp. 500 per bulan. Kemudian khotib dan bilal besarnya Rp 350. 000 setiap bulan. Lalu honor kepala kaum sebesar Rp 350 ribu per bulan,” jelas Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko.

Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, saat ini ada beberapa desa yang sudah membayar honor petugas masjid dan kepala kaum sesuai dengan SBU.

“Ya dengan adanya penambah anggaran (ADD) diharapkan seluruh desa bisa membayar honor membayar honor sesuai dengan SBU. Tujuannya ada pemerataan untuk mengantisipasi timbulnya kecemburuan sosial.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *