Foto : Kondisi lahan HPT (HARIAN SEMARAK BENGKULU /dok)
Penulis : Bambang Saputra
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK – Dugaan penggarapan Hutan Produksi Konservasi (HPK) ribuan hekatare oleh salah satu perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.
Tepatnya di daerah Sei Betung, Kecamatan Penarik. Hal ini juga sudah diketahui juga oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomulyo.
Dijelaskan oleh Kepala Desa Sidomulyo, Muksinun. Permasalahan pengalihfungsian HPK di area Sei Betung ini sudah terjadi sejak lama.
Namun pihaknya juga sudah mengetahui kabar tersebut, namun tidak mengetahui berapa hektare HPK yang sudah dialihfungsikan oleh pihak perusahaan kelapa sawit tersebut.
kabarnya pengalihfungsian HPK ini diduga mencapai ribuan hektare oleh pihak perusahaan tersebut.
” Kalau itu diusut kami sangat siap mendukung, harapan kami HPK tersebut dapat dikembalikan ke masyarakat. Bisa jadi untuk pengembangan wilayah desa dan lainnya,” ungkap Kades.
Dilanjutkan oleh Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin. Dengan sudah dibentuknya tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden RI beberapa waktu lalu.
Juga dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 5 tahun 2025, tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak, 21 Januari 2025.
” Dengan telah dikeluarkannya Perpres 5 tahun 2025 itukan seharusnya setiap Kejaksaan di daerah ini harusnya sudah bergerak. Apa lagi di Mukomuko ini sudah sangat terang permasalahan perambahan hutan yang dilakukan para corporate termasuk oknum masyarakat hingga oknum pejabat,” imbuh Saprin.
Masih Saprin, harapnnya tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dapat segera melirik Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Mukomuko.
Karena ini demi menjaga dan melindungi hutan di Mukomuko yang saat ini sudah dijarah secara skala besar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pemuda Muhammadiyah Mukomuko juga berharap ada action dari Gubernur Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, terkait permasalahan yang sudah kompleks khususnya perambahan hutan di Mukomuko ini.
” Selamat ini mereka para pemodal-pemodal besar seperti kebal hukum, selalu masyarakat yang jadi imbas. Namun mereka para corporate hingga saat ini bahkan tidak tersebtuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau instansi terkait lainnya yang bertanggungjawab,” tutup Saprin.(**)