Kadis PUPR Ungkap Kondisi Jalan Provinsi di Mukomuko

Foto : Kondisi jalan yang berstatus jalan Provinsi yang terletak di Desa Talang Kuning Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Di Indonesia, ada beberapa status jalan umum berdasarkan kewenangan dan pengelolaannya yakni jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Kabupaten, jalan kota, dan jalan Desa.

Jalan Nasional
Jalan Nasional adalah jalan yang menghubungkan antar provinsi atau ibu kota, serta jalan tol dan jalan strategis nasional.

Jalan Provinsi
Jalan Provinsi merupakan jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Jalan Kabupaten
Jalan Kabupaten/Kota yakni jalan yang berada di dalam wilayah kabupaten atau kota.

Jalan Desa
Jalan Desa merupakan jalan yang berada di dalam wilayah desa.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST., MT ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com menyampaikan, berdasarkan SK jalan propinsi nomor D.468.DPUTR. tahun 2022, tercatat ada 96,2 kilometer jalan Provinsi di Kabupaten Mukomuko.

“Ada 96,2 kilometer jalan Provinsi di Kabupaten Mukomuko. Iya, ini berdasarkan SK jalan propinsi nomor : D.468.DPUTR.tahun 2022,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Jum’at (30/05/2025).

Kata Kadis, dari 96,2 kilometer ini, 70 persen diantaranya dalam kondisi baik. Sedangkan sisanya rusak ringan dan parah.

“Dari 96,2 kilometer jalan provinsi yang ada di Kabupaten Mukomuko, 70 persen diantaranya dalam kondisi baik, 20 persen rusak ringan dan 10 persen rusak parah.” demikian Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *