Foto : H. Widodo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Dok. Harian Semarak Bengkulu
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengajak jajaranya untuk memberantas judi online atau judol.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Mukomuko mengatakan, judi online telah menjadi fenomena global yang merusak kehidupan para pelakunya.
“Pasti merusak, mulanya iya, para pelaku diberi janji keuntungan yang besar dan cepat, judi online menarik masyarakat untuk bertaruh uang dalam permainan tersebut,” kata Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, Senin (10/02/2025).
BACA JUGA : Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Minta, Pemdes Siapkan Anggaran untuk Stunting
BACA JUGA : Usai Curhatan Para Kades, Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Bakal Panggil Dinas PMD dan Pendamping
Kepala Kantor Kemenag menjelaskan, perjudian memberikan dampak negatif yang dapat menghancurkan hidup pemainnya. Tak hanya sebuah permainan, judi online adalah jebakan yang sulit untuk dilepas.
Kepala Kantor Kemenag juga meminta pegawai di lingkup Kemenag Mukomuko untuk ikut memerangi judi online yang saat ini masih marak.
“Saya minta khusus jajaran di internal agar menghindari judi online karena bahayanya cukup besar. Iya, lingkup Kemenag Mukomuko ini kan ada 15 KUA di seluruh kecamatan yang ada, kemudian penyuluh agama,” ucapnya.
BACA JUGA : Sejumlah Pasar Tradisional di Kabupaten Mukomuko Dapat Kontainer
BACA JUGA : Kelompok Tani di Kabupaten Mukomuko Bakal Ikut Sosialisasi Program Cetak Sawah
Ia meminta jajaranya untuk bersama-sama dengan mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat menghindari judi online.
“Tentu kita juga akan menegak larang untuk bermain judi online dengan pengawas, diantaranya dengan melakukan pengecekan ponsel milik guru dan pelajar madrasah yang berada di bawah lingkungan Kantor Kementerian Agama,” tegasnya.
Tidak hanya itu, ujar Kakan Kemenag, larangan bagi para pelajar membawa handphone saat jam belajar pun telah diberlakukan.
” Sudah sejak beberapa bulan lalu. Iya, pelajar madrasah tidak diperbolehkan membawa ponsel. Kemudian, para guru tetap diarahkan untuk mengawasi siswa yang membawa ponsel dan memeriksanya guna mencegah judi online.”pungkasnya. (**).