Kakek 60 Tahun di Bengkulu Utara Terancam Pidana 15 Tahun Usai ‘Gagahi’ Cucu Tirinya

Foto : Tersangka berinisial ES (60) usai diamankan jajaran Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Kamis (06/03/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Mulyadi).

BENGKULU UTARA, HARIAN SEMARAK BENGKULUJajaran Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengamankan ES (60) terduga pelaku lakukan pencabulan terhadap anak-anak.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH membenarkan hal ini. Kata dia ES diamankan Polisi lantaran diduga telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur.

“ES diamankan Unit Reskrim Polsek Ketahun setelah dilaporkan oleh anak tirinya,” kata Kapolsek Ketahun, Kamis (13 /03 /2025)

BACA JUGA : 2 Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Desa Paninjau Bengkulu Utara

BACA JUGA : Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Gelar Safari Ramadhan Pertama Tahun 2025

Kata Kapolsek, terduga pelaku dilaporkan oleh anak tirinya atau ibu kandung korban. Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Ketahun mengundang ES untuk dimintai keterangan.

“Rabu (05/03 /2025) setelah menerima laporan dari anak tiri terduga atau ibu kandung korban, kami mengundang ES untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan dari terduga, ujar Kapolsek, Ia mengakui telah melakukan perbuatan kejinya sebanyak 3 kali yakni, Minggu (18/08/2024), Selasa (20/08/2024) dan Selasa (27/08/2024)

BACA JUGA : Pastikan Aman Dikonsumsi, BPOM di Bengkulu Inspeksi Sentra Jajanan di Mukomuko

BACA JUGA : Choirul Huda, Bupati Mukomuko Tekankan Pejabat Peduli Lansia

“Terduga ini mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Ketahun. Dia (ES) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 6 Maret 2025 dan saat ditahan di Mapolsek Ketahun untuk melengkapi berkas perkara,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Sub pasal 82 Ayaty (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA : Puluhan Kendaraan Dinas Milik Pemda Mukomuko Bakal Dilelang

“Ini tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Kapolsek Ketahun berpesan, untuk berhati-hati dalam mendidik dan membesarkan anak karena semua kemungkinan bisa terjadi.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku adalah orang terdekat kita. Oleh sebab itu, selalu perhatikan dan kontrol perkembangan anak disetiap saat.”demikian Kapolsek Ketahun. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *