Foto : Salah satu warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat menulis kata-kata di kantor Desa Padang, Sabtu (03/05/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyegel Kantor Desa setempat, Sabtu (03/04 /2025).
Salah satu warga Desa Bandar Jaya, Rispendrik kepada hariansemarakbengkulu.com mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran warga kecewa dengan jawaban Bupati atas peristiwa yang terjadi di Desa tersebut.
Puluhan warga Desa Bandar Jaya saat menemui Choirul Huda, Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jum’at (02/05 /2025) malam.
BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Mukomuko Dalami Kasus Dugaan Permintaan Uang THR
BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Mukomuko Turunkan Pokja Intelijen Dalam Kasus Dugaan Pungutan Uang THR
Kata dia, 40 orang tersebut terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, aparat desa, kepala dusun, RT, Kadus.dan RT, BPD.
“Tadi malam (Jum’at, 02/05 /2025), sekitar 40 orang warga yang berasal dari Desa Bandar Jaya menemui Bupati di kediaman pribadinya yang terletak di Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto untuk menyampaikan apa yang terjadi di Desa kami,” kata Rispendrik.
Pintu masuk kantor Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang disegel warga, Sabtu (03 /05 /2025)
“Pak Bupati belum bisa memberi respon, sebab berita acara BPD belum nyampai pada Bupati,” imbuhnya.
Sehari berselang, ujar Rispendrik, atau tepatnya pada Sabtu, (03/05/2025) masyarakat, pemuda dan unsur perangkat desa sepakat untuk menyegel kantor Desa.
Dia menyampaikan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang menilai ada rekayasa untuk menutupi kasus yang terjadi di Desa Bandar Jaya.
Pintu gerbang lingkungan kantor Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang ditutup warga, Sabtu (03 /05 /2025).
“Masyarakat kecewa dan terkesan seolah-olah ada rekayasa menutup nutupi permasalahan. Padahal, menurut kami (masyarakat), sudah termasuk darurat. Ini juga kami sampaikan dengan pak Bupati,” ujarnya.
BACA JUGA : Kades Padang Gading Dituntut Mundur, Camat : Berkasnya Sedang Diproses
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K menegaskan, penyegelan yang terjadi di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya bisa dijerat pidana.
Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko usai ditanya wartawan apakah penyegelan kantor Desa Bandar Jaya masuk dalam tindak pidana?.
“Masuk dalam tindak pidana pasal 170 jo pasal 406 KUHP. Ancaman pidananya 5 tahun 6 bulan.” demikian Kapolres Mukomuko. (**).