Kantor Desa Terutung di Mukomuko Sepi Aktivitas saat Jam Kerja, Ini Kata Kades

Foto : Kantor Desa Terutung Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang tampak terkunci saat jam kerja. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra)

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULUBupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan, SE telah menerbitkan peraturan nomor 8 tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur tentang tentang jam kerja dan cuti Pemerintah Desa.

Peraturan itu diterbitkan sebagai pedoman bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengenai ketentuan jam kerja.

Dikutip dari Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko nomor 8 tahun 2022, dalam pasal 3 tertulis hari kerja Pernerintah Desa (Pemdes) dalam 1 minggu ditentukan 5 hari yaitu, hari senin sampai dengan hari Jum’at.

BACA JUGA : Dibiayai APBDes, Pemdes Marga Mulya Bangun Rabat Beton

BACA JUGA : Realisasikan APBDes Tahun 2025, Pemdes Arga Jaya Fokus Pengembangan Wisata

Kata dia, aturan itu tidak berlaku jika terdapat hari libur nasional dan cuti bersama.

Sedangkan jam kerja, pelayanan yang digelar oleh Pemdes dimulai dari senin hingga kamis yang dimulai pukul 07.30 wib hingga 16.00 wib.

“Senin sampai Kamis, waktu istirahatnya 60 menit dari jam 12.00 wib sampai jam 13.00 wib. Sedangkan hari Jum’at, jam pelayanan dimulai jam 07.30 sampai 16.30 wib dan waktu istirahat selama 90 menit dari jam 11.30 wib sampai jam 13.00 wib,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S.Sos, beberapa waktu yang lalu.

Jam pelayanan pada hari kerja, berbeda saat bulan puasa. Ketentuannya jam kerjanya adalah tetap yakni senin sampai kamis dimulai pada pukul 08.00 wib hingga pukul 15.30 wib dengan waktu dan istirahat selama 60 menit dari pukul 12.00 wib sampai pukul 13.00 wib.

BACA JUGA : Gunakan APBDes Tahun 2025, Pemdes Air Rami Bangun Infrastruktur Desa

BACA JUGA : Realisasikan APBDes Tahun 2025, Pemdes Arga Jaya Fokus Pengembangan Wisata

Hari Jum’at, jam kerjanya dimulai jam 08.00 wib sampai jam 16.00 wib. Istirahatnya 90 menit dari jam 11.30 wib sampai jam 13.00.

kehadiran Kades dan perangkatnya dalam melaksanakan tugas dibuktikan dengan mengisi daftar hadir atau absensi elektronik, kecuali sedang melaksanakan dinas luar lebih dari 1 hari dan diasramakan atau menginap saat dinas di luar daerah.

Pengisian daftar hadir atau absensi elektronik itu wajib dan dilakukan 2 kali saat masuk kerja (pagi dan siang), dan 1 kali pada saat pulang. Kemudian, Sekdes memiliki tugas untuk merekap absensi setiap bulannya dan dilaporkan kepada Camat yang kemudian dilaporkan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat paling lambat minggu pertama pada bulan berikutnya.

BACA JUGA : Pemdes Bumi Mekar Jaya Realisasikan APBDes 2024, Ketua BPD : Alhamdulillah, Sesuai Aturan

Untuk memastikan Kepala desa dan perangkatnya mematuhi aturan tersebut, Camat memiliki kewajiban untuk memgevaluasi dan melakukan pemantauan yang dilaksanakan dalam bentuk inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Desa pada saat jam kerja.

Kades dan perangkatnya yang melanggar ketentuan jam kerja dengan tidak mengisi daftar hadir dan melaksanakan jabatan atau pekerjaan lain dengan jam kerja yang sama yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan diberikan sanksi.

BACA JUGA : BKSDA Provinsi Bengkulu Akan Usir Harimau di Mukomuko dengan Metode Ini

“Kades dan perangkat desa yang melanggar ketentuan jam kerja akan diberi sanksi berupa teguran lisan paling banyak 3 kali, teguran tertulis paling banyak 3 kali hingga sanksi terberat yakni pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kemudian, sanksi juga dapat diberikan berupa pengurangan hak-hak keuangan. Iya, sanksi yang diberikan diatur dalam Peraturan Kepala Desa, “kata Sekdis PMD Mukomuko.

Di lain sisi, fakta baru terjadi di lingkungan Pemdes Terutung Kecamatan Teras Terunjam, Kamis (20/02 /2025).

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD

Kepala Desa Terutung, Zainal ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com tak membantah jika kantor desa dalam posisi terkunci saat jam kerja.

Kades berdalih, kantor desa dalam posisi terkunci lantaran jajaranya menghadiri acara yang digelar di salah satu sekolah di wilayah tersebut.

“Iya, kantor terkunci, seluruh perangkat desa memenuhi undang dari pihak sekolah SMA untuk pembagian kopun dan senam bersama,” kata Kepala Desa Terutung, Sabtu (22/02 /2025).

Meski begitu, Kades memastikan pelayanan untuk warganya tetap berjalan. Menurutnya, masyarakat yang memiliki keperluan di kantor Desa dalam keadaan seperti ini akan menghubungi perangkat desa.

“Sebenarnya enggak setiap hari seperti ini. Selasa (18/02/2025) paman saya meninggal dunia dan kamis saya ada keperluan keluarga. Sedangkan perangkat desa, kemarin (Kamis, 20 /02 /2025) pas kami ada undangan dan itu juga enggak lama kok. Itu pun pagi – pagi kami hadir di kantor Desa,” jelas Kades.

Kepala Desa Terutung memastikan, hal ini tidak terulang lagi. Kata dia, kedepan pelayan di Pemerintah Desa Terutung bakal berjalan maksimal sebagaimana mestinya.

“Sebenarnya kalau di Desa ini ada pelayanan yang kami lakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan dalam Perbup, seperti malam-malam ada warga yang memiliki keperluan. Kan enggak mungkin kami bilang besok nunggu jam kerja sedangkan itu sifatnya urgen. Namun demikian, kami harus tetap mematuhi peraturan tersebut.” demikian Kepala Desa Terutung. (ADV /**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *