Foto : Susana serah terima jabatan kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dari pejabat yang lama, Ramadhan Panji Surya kepada yang baru yakni Pelaksana tugas (Plt), Kamis (14/02 /2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra)
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ramadhan Panji Surya tidak lagi menjabat sebagai eselon II.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian (Inka), Abu Rizal, S.A.P menyampaikan, beberapa waktu yang lalu ada kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengajukan pensiun.
BACA JUGA : Sejumlah Pasar Tradisional di Kabupaten Mukomuko Dapat Kontainer
BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji
Kata Kabid Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian (Inka) BKPSDM Kabupaten Mukomuko, kepada dinas itu adalah Kepala Dinas P2KBP3A.
“Benar. Ada Kepala Dinas yang mengajukan pensiun, yakni Kepala Dinas P2KBP3A,” kata Kabid Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian (Inka) BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Kamis (13/02/2025).
BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni
Kabid Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Mukomuko menjelaskan, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko pensiun sesuai dengan ketentuan tersebut usia pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Dijelaskan Kabid Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Mukomuko, batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan pimpinan tinggi pratama yaitu berusia 60 tahun.
BACA JUGA : Bupati Mukomuko Terbitkan Surat Pemberhentian 2 Kades
“Kalau usianya sudah sesuai dengan ketentuan. Iya, beliau (Kadis) umurnya sudah lewat 58 tahun, maka yang bersangkutan tidak lagi menjabat. Otomatis harus diganti. Jadi enggak mengundurkan diri tapi permohonan untuk pensiun,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan di Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko, Bupati telah menetapkan pelaksanaan tugas (Plt) yakni Bakhtiar Sofyan, SH yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Kabupaten Mukomuko Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Ramdani Panji Surya ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com membenarkan hal ini. Kata dia, tahun ini Ia memasuki masa pensiun.
“Masuk masa pensiun mas,” katanya.
Diketahui, sebanyak lima pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025.
BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan Pakan Ternak, 9 Kelompok Peternak Sapi di Mukomuko Berhasil Produksi Pakan Silase
Pejabat yang akan pensiun tersebut telah mencapai usia 60 tahun, batas usia pengabdian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pimpinan tinggi pratama.
Purna bakti kelimanya tidak berbarengan, ada yang pensiun pada bulan Maret hingga Desember.
BACA JUGA : 23 Desa di Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Sebagai Penerima Alokasi Kinerja tahun 2025, Ini Kriterianya
BKPSDM Mukomuko akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan arahan terkait pengisian jabatan yang kosong, sebab ada peraturan yang melarang mutasi jabatan selama enam bulan setelah pelantikan Bupati terpilih.
Ada 2 opsi yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengisi kekosongan jabatan, yakni penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau lelang jabatan. (**).