Foto : Saprin Efendi, Ketua LSM Front Pembela Rakyat Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. (HARIAN SEMARAK BENGKULU/Bambang Saputra)
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Front Pembela Rakyat (FBR) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Saprin Efendi meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas penguasaan hutan produksi terbatas oleh oknum pengusaha berinisial RN.
Ketua LSM Front Pembela Rakyat menyampaikan, informasi yang didapat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu telah memanggil RN dan 5 orang lainnya.
BACA JUGA : Dinas LHK Provinsi Bengkulu Bakal Laporkan Oknum Pengusaha yang Kuasai HPT ke Gakkum Kementerian Kehutanan
BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT
“Dari keterangan yang didapat, RN mengakui telah menguasai lahan HPT seluas 300 hektare lebih dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu telah menerbitkan surat teguran ke 1 dan melaporkan penyelesaianya ke PP nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara penghitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dan pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan, “kata Ketua LSM Front Pembela Rakyat Kabupaten Mukomuko, Selasa (11/02 /2025) ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com melalui invoice WhatsApp.
Ketua LSM Front Pembela Rakyat mengapresiasi tindakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Namun demikian, Ia meminta proses terhadap RN tidak hanya sebatas itu.
“Kami mendorong upaya hukum terhadap RN,” ujar Ketua LSM Front Pembela Rakyat.
BACA JUGA : LSM Rumus Institute Kecam Tindakan Oknum Penguasa Asal Kabupaten Mukomuko yang Kuasai HPT
BACA JUGA : Heboh Dugaan Oknum DPR Garap HPT, Wery : Seperti Dagelan
Ketua LSM Front Pembela Rakyat juga meminta, RN bernyanyi dan menyampaikan kepada pihak terkait siapa saja yang menguasai HPT di Kabupaten Mukomuko.
“Saya mendorong, oknum pengusaha asal Kabupaten Mukomuko berinisial RN ini buka suara, dengan manyampai kepala pihak terkait, baik itu Dinas maupun APH apa yang diketahui termasuk siapa saja orang-orang yang menguasai HPT baik skala kecil maupun besar,” katanya.
Ketua LSM Front Pembela Rakyat yakin, RN dapat menyampaikan siapa saja orang-orang yang menguasai HPT.
BACA JUGA : Ssst..! 32 Ribu Lebih HPT di Mukomuko Dikuasai 3 Perusahaan
Dia berharap, Satgas yang telah dibentuk oleh Presiden Prabowo dapat turun ke Kabupaten Mukomuko untuk melakukan investigasi atas penguasaan lahan HPT.
LSM Front Pembela Rakyat juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut pengusaha lahan HPT ini. Kata dia, penanganan kasus secara transparan dapat membuka teka – teki yang selama ini belum terungkap.
“Yang pasti, kepercayaan publik terhadap APH akan meningkat jika kasus ini terbuka lebar. Saya yakin, masyarakat banyak yang tahu dan mengetahui ini, namun tidak berdaya.” pungkasnya.
BACA JUGA : Hampir 37 Ribu Hektar HPT di Mukomuko Dikuasai Masyarakat Secara Ilegal
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu telah memanggil oknum pengusaha yang berasal dari Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berinisial RN untuk dimintai keterangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang (Kabid) III Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), Hidayat, S. Hut membenarkan hal ini. Kata dia, RN dan 5 orang lainnya telah diminta keterangan oleh PPNS.
Dari hasil pemeriksaan itu, RN mengakui telah menguasai lahan HPT seluas 300 hektare lebih.
BACA JUGA : Tentang Dugaan Oknum Anggota DPRD yang Kuasai HPT, KPHP Mukomuko Ungkap Fakta Mengejutkan
Atas tindakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menerbitkan surat teguran ke 1. Selain itu, instansi ini melaporkan penyelesaianya ke PP nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara penghitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dan pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan.
Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu akan menindak tegas jika didapati RN masih melakukan aktivitas di wilayah HPT.
Tidak main-main, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu akan melaporkan oknum pengusaha asal Kabupaten Mukomuko ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum). Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (**).