Foto : Kantor PT Daria Dharma Pratama di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu (tampak depan). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Manajemen PT Daria Darma Pratama atau DDP buka suara adanya isu pemutusan akses jalan dan dugaan kekerasan yang terjadi di Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT DDP, Anton, kepada hariansemarakbengkulu.com menjelaskan, pihaknya membuat parit batas (boundary) di wilayah Desa Bukit Harapan Kecamatan Air. Kata dia, kegiatan ini merupakan kebijakan dari perusahaan.
“Benar, ada pekerjaan boundary di wilayah Kecamatan Air Rami. Iya, ini kebijakan perusahaan,” kata Kepala Humas PT DDP, Selasa (07/10/2025) di Aula pertemuan kantor PT DDP.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
BACA : Ssst..! 32 Ribu Lebih HPT di Mukomuko Dikuasai 3 Perusahaan
Anton menyampaikan, seiring pekerjaan tersebut, muncul isu yang beredar jika boundary yang dikerjakan oleh perusahaan menyebabkan perusakan lahan dan pemutusan akses jalan.
“Perlu kami jelaskan, pekerjaan (boundary) dikerjakan di wilayah area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan (PT DDP). Kemudian, pekerjaan ini sesuai aturan dan batas HGU yang sah secara hukum. Seperti, jarak antara parit batas HGU dengan kebun masyarakat sekitar 2 hingga 3 meter, sehingga tidak ada lahan warga yang dirusak,” bebernya.
“Selain itu, hanya ada satu warga yang memiliki kepentingan ekonomi di dalam HGU perusahaan dan kami telah melakukan sosialisasi. Kami juga memberikan jalan alternatif dan jalan yang bisa dilalui oleh warga,” imbuhnya.
BACA JUGA : Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Akan Menggelar Open House di Kediaman Pribadinya Masing-masing
BACA JUGA : PT DDP Realisasikan Program CSR di Desa Arga Jaya Mukomuko
Tidak hanya itu, ujar Anton, sebelum pengerjaan pembuatan parit, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi kepada Pemerintah Desa setempat.
“Sudah kami sosialisasikan dan kami sampaikan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan mohon disampaikan kepada Pemerintah Desa setempat dan pihak perusahaan,” ujar Anton.
Saat ditanya adanya dugaan ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan, Kepala Humas PT DDP menegaskan, jika hal tersebut tidak benar.
BACA JUGA : DPMD Provinsi Bengkulu Seleksi Evaluasi Desa Teladan PKAD
Dijelaskan Anton, petugas perusahaan yang bekerja dilapangan tidak pernah melakukan ujaran kebencian ataupun tindakan yang merendahkan martabat masyarakat.
“Enggak. Enggak ada karyawan kami yang melakukan ujaran kebencian ataupun tindakan yang merendahkan martabat masyarakat,” tegasnya.
Atas insiden tersebut, manajemen PT DDP telah melayangkan surat dengan nomor 196/DDP-ARE1/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Camat Malin Deman.
BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT
“Sudah kami sampaikan klarifikasi tertulis (surat) kepada Camat Malin Deman,” terang Anton.
Anton berkomitmen, perusahaannya akan selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan mematuhi ketentuan hukum, serta mendukung penyelesaian setiap permasalahan melalui dialog dan mediasi yang konstruktif.
Terpisah, Kepala Desa Talang Baru, Tukin ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com menyampaikan, secara administratif, titik koordinat lahan yang menjadi sengketa dalam perkara ini belum ada ketetapan hukum masuk ke wilayah Desa Talang Baru atau Desa Bukit Harapan.
BACA JUGA : Heboh Dugaan Oknum DPR Garap HPT, Wery : Seperti Dagelan
“Mungkin banyak yang bertanya, disebutkan wilayah pembuatan parit tersebut masuk ke Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami, kok yang ribut Kades Talang Baru. Wilayah yang disengketakan, secara administratif belum ada ketetapan masuk ke wilayah Desa Bukit Harapan atau Talang Baru, namun perusahaan (PT DDP) sudah menyebut masuk ke wilayah Desa Bukit Harapan. Enggak tahu saya dasarnya dari mana, “kata Kepala Desa Talang Baru, Selasa (07/10/2025) melalui sambungan telepon WhatsApp.
Namun demikian, kata dia, lahan yang disengketakan milik warga Desa Talang Baru.
“Mereka (pemilik lahan) warga saya dan mengadu kepada saya akan adanya pembuatan parit yang melintasi lahan miliknya dan dikerjakan oleh PT DDP. Sebagai Kades, saya menjembatani antara warga dan perusahaan,” jelasnya.
BACA JUGA : Choirul Huda, Bupati Mukomuko Tekankan Pejabat Peduli Lansia
Dalam perjalanannya, manajemen perusahaan menyampaikan, jika pemilik lahan diminta menggambil uang ganti rugi.
“Manajemen Perusahaan ngomong, ambil uang di kantor, setuju enggak setuju, lahan (warga) akan dibuat parit. Sempat terjadi tarik menarik dan dorong mendorong antara Saya, Kepala Dusun, pemilik lahan dan puluhan karyawan yakni Satpam. Saya enggak tahu, apakah ini masuk dalam kekerasan atau tidak,” terang Kades.
Hingga saat ini, kata Kades, belum ada kesepakatan harga antara pemilik lahan dan perusahaan tersebut. (**)