Mendikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2025

NASIONAL, PEMERINTAHAN1147 Dilihat

Foto : Ilustrasi dana BOSP. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Meiza Nur Adzani)

JAKARTA, HARIAN SEMARAK BENGKULUMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Keputusan nomor 8/P/2024 tentang besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah atau BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2025.

Aturan ini mengatur rincian satuan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini reguler (BOP PAUD), dana bantuan operasional sekolah reguler (BOS) dan dana penyelenggaraan pendidikan kesetaraan reguler tahun 2025.

Dikutip dari Permendikbudristek tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP pendidikan kesetaraan reguler dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan setiap daerah.

BACA JUGA : Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 Tembus Rp 59,2 Triliun

BACA JUGA : DPMD Provinsi Bengkulu Seleksi Evaluasi Desa Teladan PKAD

Besaran alokasi dana dihitung melalui jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya setiap daerah. Kemudian, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah di antaranya :

  1. Penerimaan peserta didik baru (PPDB).
  2. Pengumuman PPDB.
  3. Duplikasi formulir pendaftaran.
  4. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua.
  5. Pendataan ulang siswa lama
    Kegiatan PPDB lain yang relevan.
  6. Pengembangan perpustakaan di antaranya adalah penyediaan buku teks utama, teks pendamping, serta buku digitalnya, penyediaan buku nonteks dan buku digital, penyediaan dan pencetakan modul dan perangkat ajar dan pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan.
  7. Kegiatan pembelajaran ekskul meliputi penyediaan alat pendidikan serta bahan pendukung pembelajaran, biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran, kegiatan pembelajaran lain yang relevan untuk mendukung proses pembelajaran, penyelenggaraan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan sekolah, pembiayaan kepesertaan lomba dan pembiayaan lain yang berkaitan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
  8. Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, juga Asesmen Nasional (AN), penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lain, pembiayaan lain yang berkaitan dengan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sekolah.
  9. Administrasi kegiatan sekolah meliputi pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh, pembelian sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, dan penunjang lainnya, pembiayaan lain yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan di antaranya pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, pengembangan inovasi berkaitan konten dan metode pembelajaran, pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  10. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu pembiayaan listrik, internet, air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan, peralatan kesehatan lain dalam rangka menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan, pembiayaan lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di antaranya pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan, dan embiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah
  11. Penyediaan alat multimedia pembelajaran di antaranya pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan saat proses pembelajaran, pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  12. Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian yakni pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan
  13. Kegiatan pendukung keterserapan lulusan meliputi pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan
  14. Pembayaran honor di antaranya pembayaran honor guru non-ASN yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum memperoleh tunjangan profesi guru. Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah bersangkutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *