Menteri ESDM Bakal Cabut Izin Agen dan Pangkalan Jika Kedapatan Jual Elpiji Subsidi 3 Kilogram ke Pengecer

NASIONAL, PEMERINTAHAN1002 Dilihat

Foto : evaluasi dan monitoring penyaluran elpiji subsidi 3 kilogram. Dok. Harian Semarak Bengkulu

HARIAN SEMARAK BENGKULU, JAKARTA – Menteri Energi Sumber Daya Mineral atas ESDM Republik Indonesia, Yuliot Tanjung bakal mencabut izin agen dan pangkalan jika kedapatan melanggar larangan penjualan elpiji subsidi ukuran 3 kilogram atau gas melon ke pengecer atau warung.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Jumat (31/1/2025). Kata dia, Pertamina wajib mencabut izinnya dan tidak bisa lagi menjadi penyalur elpiji subsidi 3 kilogram.

Menteri ESDM menyampaikan, kebijakan ini diambil agar harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga elpiji subsidi sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA : Pemerintah Resmi Larang Liquified Petroleum Gas Subsidi 3 Kg Dijual di Warung

BACA JUGA : Kepanitiaan Resmi HUT Kabupaten Mukomuko ke 22 Belum Dibentuk, Ini Kata Asisten II Setdakab Mukomuko

Menteri ESDM mengatakan, larangan penjualan Liquified Petroleum Gas atau lebih dikenal dengan sebutan elpiji ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025.

“Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2025 tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 Kg di pengecer atau warung,” kata Menteri ESDM.

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya untuk penataan distribusi elpiji subsidi kepada masyarakat yang melambung tinggi di pasaran.

BACA JUGA : Soal Keberadaan Harimau, Ini Kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Sebut, BUMDes Bisa Kelola Program Ketahanan Pangan

Lonjakan harga itu terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Gas melon di tingkat pengecer warung atau yang tidak terdata oleh Pertamina dibandrol dengan harga Rp 21 ribu hingga Rp 24.000.

Sedangkan distributor akhir yakni pangkalan yang tercatat di Pertamina, menjual gas melon di Kota Tasikmalaya seharga Rp 16.000 per tabung. Harga di pangkalan ini sudah berlangsung sejak lama.

Atas temuan itu, Kementerian ESDM pun melarang setiap agen penyalur hingga pangkalan menjual elpiji 3 kilogram ke warung atau pengecer.

Larangan elpiji subsidi ukuran 3 kilogram atau gas melon dijual di pengecer atau warung itu diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Jumat (31/1/2025).

BACA JUGA : Sekda Mukomuko Ingatkan Pejabat Tidak Membuat Keputusan Pengangkatan Pegawai non ASN

Kata Menteri ESDM, penyaluran gas subsidi pemerintah itu paling akhir dijual ke masyarakat di tingkat pangkalan.

“Agen penyalur hingga pangkalan dilarang menjual kepada para pengecer atau warung dengan harga seenaknya tanpa sesuai dengan aturan pemerintah.” demikian Menteri ESDM. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *