Menteri Keuangan Tindaklanjuti Arahan Penghematan, Ada 16 Pos Anggaran yang Dihemat

Foto : Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia. Foto : Kompas

HARIAN SEMARAK BENGKULU, JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan pos-pos anggaran yang bisa dihemat. Penghematan ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Intruksi itu bertujuan untuk penghematan besar-besaran anggaran negara tahun anggaran 2025 hingga mencapai Rp 306,69 triliun.

Jumlah tersebut diantaranya berasal dari anggaran yang berada di kementerian dan lembaga dengan total sekitar Rp 256,1 triliun.

BACA JUGA : Presiden Terbitkan Perpres Tentang Penertiban Kawasan Hutan

BACA JUGA : Dinas Pertanian Tinjau Panen Bawang Merah di Kecamatan Teras Terunjam

Menteri Keuangan pun telah menindaklanjuti arahan penghematan itu, dengan merilis surat edaran S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Menteri dan seluruh Kepala Lembaga termasuk untuk ke Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Dalam SE itu, tercatat ada 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Penghematan bersumber dari belanja alat tulis dan kantor hingga kegiatan seremoni.

“Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri dari atas item belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,” dikutip dari SE tersebut.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Pecat Kades Air Berau, BPD Usulkan Nama Pjs

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Sebut, BUMDes Bisa Kelola Program Ketahanan Pangan

Berikut daftar belasan item belanja yang harus dipangkas yang tertuang dalam lampiran surat edaran S-37/MK.02/2025 :

  1. Alat tulis kantor (ATK) 90 persen
  2. Kegiatan seremonial 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
  4. Kajian dan analisis 51,5 persen
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek) 29 persen
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
  7. Percetakan dan souvenir 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi 21,6 persen
  10. Jasa konsultan 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas 53,9 persen.
  14. Peralatan dan mesin 28 persen.
  15. Infrastruktur 34,3 persen.
  16. Belanja lainnya 59,1 persen. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *