Nasib Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2025

NASIONAL, PEMERINTAHAN1188 Dilihat

Foto : Ilustrasi gaji 13 dan THR ASN. Dok. Harian Semarak Bengkulu

HARIAN SEMARAK BENGKULU, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025 yang tandatangani tanggal 22 Januari 2025.

Dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun

Untuk mewujudkan efisiensi anggaran tersebut, tercatat ada tujuh poin yang diinstruksi Prabowo, diantaranya adalah belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni

BACA JUGA : 23 Desa di Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Sebagai Penerima Alokasi Kinerja tahun 2025, Ini Kriterianya

Lalu bagaimana nasib gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025.?

Dikutip dari laman Kompas.com, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.

Kata dia, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menyampaikan keputusan tersebut.

“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jumat (07/02/2025).

BACA JUGA : Tahun 2024 Produksi Ikan di Kabupaten Mukomuko Melebihi Target

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Sebut, BUMDes Bisa Kelola Program Ketahanan Pangan

Dijelaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.

Sebelumnya, Menkeu memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) bagi ASN tetap cair. Menkeu memaparkan, gaji 13 dan THR ASN telah disiapkan. Namun, ia tidak merinci besarannya.

“Sudah dianggarkan, sedang diproses.” demikian Menkeu, Sri Mulyani. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *