Oknum Petugas SPBU di Kota Bengkulu Terancam Denda 6 Miliar Usai Lakukan Ini

Foto : Petugas Kepolisian dari Polda Bengkulu (nomor 1dan 2 dari kanan) tersangka IW (nomor 3 dari kanan) dan sejumlah barang bukti. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Asri).

METRO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil mengamankan IW (45) petugas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Baku Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu.

Ps Kasubdit Tidpiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mustijat Priyambodo menjelaskan, IW diamankan ketika Polisi mencurigai keberatan mobil yang berada di samping dispenser pengisian bahan bakar jenis Pertalite saat SPBU sedang tidak beroperasi.

BACA JUGA : Barusan Warga Saya Bertemu Harimau, Kata Salah Satu Kades di Mukomuko

BACA JUGA : BKSDA Provinsi Bengkulu Akan Usir Harimau di Mukomuko dengan Metode Ini

“Petugas dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendatangi mobil tersebut dan mendapati IW sedang mengisi 4 dari 13 jerigen yang ada di dalam mobil,” kata Ps Kasubdit Tidpiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (03/03 /2025).

Setelah itu, ujar Ps Kasubdit Tidpiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, IW beserta barang bukti berupa jerigen, mobil, uang tunai, pompa di dalam mobil, pertalite dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pendalaman.

BACA JUGA : BKSDA Bengkulu Komitmen Tangani Konflik antara Harimau dengan Manusia di Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT

Dari keterangan IW, Ia sering melakukan hal ini sejak tahun 2022 yang lalu yakni menjual BBM jenis Pertalite milik SPBU kepada masyarakat dengan cara diam-diam saat SPBU tidak beroperasi atau tutup.

“IW melakukan aksinya bisa 4 hingga 5 jerigen per hari. Dia (IW) pake mobilnya sendiri. Kemudian dijual ke warung – warung yang ada di Kota Bengkulu,” terang Ps Kasubdit Tidpiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dari aksinya, IW mendapat keuntungan sekitar Rp 20 ribu dari setiap jerigenya. Jika dihitung, setiap hari IW mendapat uang (keuntungan) sekitar Rp 100 ribu.

BACA JUGA : Dinas LHK Provinsi Bengkulu Bakal Laporkan Oknum Pengusaha yang Kuasai HPT ke Gakkum Kementerian Kehutanan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW disangkakan melanggar pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang.

“Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.” demikian Ps Kasubdit Tidpiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *