Foto : Pemasangan spanduk pemberitahuan diseluruh gerai Alfamart yang berisi pemberitahuan jika parkir di gerai tersebut gratis, , Kamis (24/10 /2024) (dok. Kharan. NF)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, KOTA BENGKULU – Ketua sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polresta Bengkulu menegaskan, parkir di seluruh gerai Alfamart di wilayah hukum Polresta tidak dipungut biaya alias gratis.
Ketua saber pungli yang juga menjabat Wakapolres Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners menegaskan, jika masih ada praktik pungutan parkir liar lagi itu dinyatakan pungli. Kata dia, saber pungli akan menindak tegas dan akan mengamankan langsung juru parkir liar yang sedang bertugas saat itu.
Penegasan ini disampaikan Ketua saber pungli saat konferensi pers bersama Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, Inspektur Inspektorat, Eka Rika Rino, Kepala Diskominfo, Gita Gama, jajaran Polresta Bengkulu dan jajaran Pemkot Bengkulu lainnya, Kamis (24/10 /2024) di ruang monitoring center Diskominfo.
PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart juga memastikan bahwa pihaknya menjamin kepada konsumen yang parkir di depan minimarket Alfamart se-Kota Bengkulu tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini disampaikan setelah Pemkot Bengkulu menandatangani nota kesepakatan antara PT Sumber Alfaria Trijaya tentang potensi pajak dan retribusi pada gerai minimarket tersebut beberapa waktu lalu.
“Fokus kita untuk menertibkan juru parkir liar yang ada di Alfamart. Pihak Alfamart menyampaikan bahwa tidak ada lagi pembayaran atau pungutan parkir terhadap pelanggan, jadi kita membantu program ini dengan menertibkan juru parkir liar yang masih beroperasi,” kata Ketua Saber Pungli.
BACA JUGA : Ini Indeks Pembangunan Statistik Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2024
BACA JUGA : Pemerintah Kota Bengkulu Aspal Jalan di Simpang Lampu Merah Kampung Bali
Dijelaskan Ketua saber pungli, dalam penertiban, pihaknya bersama Pemkot Bengkulu melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan diseluruh gerai Alfamart yang berisi pemberitahuan jika parkir di gerai tersebut gratis.
“Apabila ada pihak juru yang meminta atau memungut uang parkir kepada pelanggan Alfamart dikategorikan pungli,” tegasnya.
BACA JUGA : Pemkab Rejang Lebong dan PMMI Gelar Rapat Pembahasan Program Penguatan Inklusif Sosial
Tindakan tersebut, terang Ketua saber pungli, dapat dikenakan sanksi pidana 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.
“Jika masih ada melihat parkir liar laporkan ke kami, Polresta Bengkulu 082280993069. Kita juga mengimbau pelanggan Alfamart tidak memberi uang parkir,” sampainya.
BACA JUGA : Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemda Kepahiang Bentuk Gugus Tugas
Ketua saber pungli berharap, para juru parkir dapat mengindahkan peraturan tersebut apalagi sudah ada pidana menanti jika berani melakukan pungutan liar lagi. (**)
Sumber : Info Media Center Kota Bengkulu