Foto : Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jodi. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Kabar buruk bagi para pelanggan panti pijat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pasalnya, tempat para terapis ini bekerja tidak diizinkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi mengatakan, instansinya telah menyampaikan kepada pemilik usaha tentang hal ini diantaranya melalui sosialisasi.
BACA JUGA : BKSDA Respon Keluhan Warga Mukomuko
BACA JUGA : BKSDA Resort Mukomuko Bongkar 3 Box Trap Harimau, Ini Alasannya
“Sudah. Sudah kami sampaikan dengan pemilik usaha termasuk dengan para terapis jika selama bulan puasa tidak diizinkan praktek. Iya, melalui sosialisasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, belum lama ini.
Dijelaskan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, kebijakan tersebut diamankan sebagai upaya menciptakan ketenangan bagi umat muslim selama menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA : BKSDA Bengkulu Buka Suara Tentang ‘Bajul’ di Aliran Sungai Selagan
BACA JUGA : Warga Mukomuko Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Harimau Saat ‘Ngarit’
Selain itu, ujar Kadis, agar para terapis yang berasal dari luar daerah bisa mempersiapkan diri untuk kembali ke daerah asalnya.
“Kami sampaikan jauh sebelum memasuki bulan puasa agar para pekerja dapat mempersiapkan diri untuk pulang ke daerahnya masing-masing,” jelasnya.
BACA JUGA : BKSDA Provinsi Bengkulu Akan Usir Harimau di Mukomuko dengan Metode Ini
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko menegaskan, instansinya tidak segan jika mendapati masih adanya tempat pijat yang buka saat bulan puasa. Kata dia, kebijakan yang dibuat sudah sangat jelas.
” Enggak ada toleransi. Intinya, selama bulan puasa tutup selama 24 jam,” tegasnya.
Kendati demikian, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, peraturan tersebut tidak berlaku untuk tempat karaoke. Kata dia, tempat hiburan ini boleh beroperasi dengan beberapa ketentuan.
BACA JUGA : Gunakan APBDes Tahun 2025, Pemdes Air Rami Bangun Infrastruktur Desa
“Masih aturan lama. Boleh beroperasi dengan ketentuan jam beroperasinya. Belum belum tahu pasti jam berapa mulai beroperasi dan sampai jam berapa berapa tutupnya.” demikian Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko. (**)