Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni

Foto : Suryanto S. Pd, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bakal merehab 30 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Selagan Raya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Suryanto mengatakan, kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Bidang Perumahan Rakyat itu, membantu pembangunan 30 unit RTLH.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan tahap ini dengan sistem pembiayaan swakelola.

BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Sosialisasi Penggunaan Serbuk Abate

BACA JUGA : Sekda Mukomuko Ingatkan Pejabat Tidak Membuat Keputusan Pengangkatan Pegawai non ASN

Tidak hanya itu, ujar Kadis, pihaknya juga melakukan kegiatan yang sama di wilayah lain yakni 20 unit di Desa Lubuk Bangko dan 10 unit di Desa Pondok Baru.

“Tahun ini (2025) akan melaksanakan program rehab RTLH untuk 2 desa di wilayah Kecamatan Selagan Raya sebanyak 30 unit dan 20 unit di Desa Lubuk Bangko serta 10 unit di Desa Pondok Baru,” kata Kepala Dinas Perkim Sabtu (25/01/2025).

Kadis Perkim Mukomuko mengungkapkan, rehab RTLH dibiayai oleh APBD murni tahun 2025. Menurutnya, kegiatan ini berdasarkan usulan masyarakat.

BACA JUGA : Rumah Milik Warga Desa Retak Ilir Mukomuko Ludes Terbakar

BACA JUGA : RSUD Mukomuko Dapat Tambahan 10 Unit Mesin Cuci Darah

“Iya. Usulan masyarakat dengan proses dari tingkat musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) kemudian musyawarah rencana pembangunan Kecamatan dan tingkat Kabupaten,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga melakukan validasi dan verifikasi data lapangan.

“Kita validasi untuk memastikan rumah yang akan direhab ini masuk kategori prioritas mendapatkan bantuan dana rehab atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD

Saat disinggung besaran anggaran untuk program ini setiap unit rumahnya, Kadis Perkim memaparkan, setiap unit biaya yang digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau anggaran (perunit) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti pembaiyaan rehab RTLH ini Pemda Mukomuko menyediakan anggaran sebesar Rp 20. Realisasinya bisa dalam bentuk bantuan material atau bantuan upah. Tapi lebih ditekankan, pelaksanaan rehab RTLH ini dikerjakan melalui sistem swadaya.”pungkasnya.

Diketahui, saat in di Kabupaten Mukomuko terdapat ribuan rumah penduduk yang dikategorikan tak layak huni.

Pemerintah Daerah sendiri, tengah mengupayakan untuk merehab RTLH melalui beberapa program, baik dari APBD Kabupaten Mukomuko, Provinsi dan Pusat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *