Salah satu realisasi APBDes Pemdes Air Rami tahun anggaran 2024
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Pemerintah Desa (Pemdes) Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali merealisasikan Anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes tahun anggaran 2024.
Realisasi APBDes itu dibuktikan dengan serah terima kegiatan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2024.
Kepala Desa Air Rami, Khairani mengatakan, sebanyak 5 item kegiatan DD tahap I tahun anggaran 2024 yang diserahterimakan. Kata dia, serah terima itu dilakukan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ke Pemdes.
“Hari ini ada serah terima pekerja dari TPK ke Pemdes dan dilanjutkan dari Pemdes ke Badan Perwakilan Desa (BPD). Iya, digelar di aula kantor Desa Air Rami,” kata Kepala Desa Air Rami, Rabu (31/07/2024).
Lebih lanjut Kepala Desa Air Rami mengungkapkan, ke 5 item pekerjaan yang menggunakan Dana Desa tahap I itu adalah :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa/ lapangan futsal, senilai Rp. 276.956.000.
- Pembangunan pagar lapangan futsal dengan nilai Rp.77.776.000.
- Pembangunan jalan rabat beton sepanjang 47 meter dengan nilai Rp.28.983.000.
- Peningkatan sumber air bersih milik desa senilai Rp. 75.774.017,
- Sistim pembangunan air limbah (SPAL) sepanjang 43 meter dengan nilai Rp. 56.718.000.
Pantauan hariansemarakbengkulu.com, serahterima kegiatan DD dilaksanakan setelah 5 item pembangunan fisik maupun administrasi pertanggungjawaban laporan keuangan Desa selesai di Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh tim Monev yang dipimpin oleh Camat Air Rami, Samadi, S.Pd yang didampingi oleh tim dalam hal ini Kasi Ekobang, Kecamatan Air Rami, M. Sidik, S.Sos,
Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S. Sos menerangkan, penyaluran ADD tahun anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian, pembagian dan penyaluran alokasi dana desa kepada setiap desa di Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2024.
“Jadi penyaluran ADD regulasinya berdasarkan Perbup nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian, pembagian dan penyaluran alokasi dana desa kepada setiap desa di Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2024,” kata Sekretaris DPMD Mukomuko, Rabu (31/07/2024).
Hadi, sapaan akrab Sekdis DPMD Mukomuko menjelaskan, penyaluran ADD dilakukan secara bertahap yakni, tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni.
“Penyaluran ADD tahap pertama ini sebesar 40 persen. Sedangkan untuk tahap II waktunya paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni. Untuk persentasenya (tahap II) sebesar 40 persen. Dan tahap akhir (III) sebesar 20 persen dengan waktu paling cepat bulan Juli, ” jelas Sekretaris DPMD Mukomuko.
Sedangkan untuk penyaluran DD, terang Hadi, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan peraturan Menteri Keuangan nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
“Dalam aturan tersebut menjelaskan mekanisme penyaluran DD tahun 2024. Ada 2 jenis, yakni DD non-earmarket dan earmarket. Selain itu dikelompokan berdasarkan ststus desa.” pungkasnya (ADV /YN)