Foto : Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Mudam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu usai merampungkan LPJ tahun anggaran 2024. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Cipto Yuono).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2024.
Kepala Desa Mundam Marap, Eko Saputra, S. IP melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Dedy Riansyah menjelaskan, realisasi pendapatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.546.327.669. Sedangkan realisasi belanja ditahun yang sama sebesar Rp 1.502.303.261.
BACA JUGA : Pemdes Mundam Marap Mukomuko Gelar Pelatih Aparatur Desa
BACA JUGA : Target PADes 50 Juta Pertahun, Pemerintah Desa Mundam Marap Rampungkan Rehab Gedung Futsal
Sekdes menyampaikan, jumlah silpa tahun anggaran berjalan sebesar Rp 44.024.408 dan jumlah silpa tahun sebelumnya Rp 205.169.207.
“Total silpa sebesar Rp 249.193.615,” kata Sekretaris Desa Mundam Marap, Kamis (13 /03 /2025) di ruang kerjanya.
BACA JUGA : Gunakan APBDes Tahun 2025, Pemdes Air Rami Bangun Infrastruktur Desa
BACA JUGA : Soal Perizinan Galian C di Penarik, LSM LIRA Pertanyakan Tupoksi dan Wewenang Kelompok Adat
Sekdes mengungkapkan, rincian silpa bersumber dari pendapatan asli desa (PADes) sebesar Rp 158.286.500, alokasi dana desa (ADD) Rp 4.879.600, dan dana desa (DD) Rp 84.483.335 serta dana lain – lain (Dll) Rp 1.544.180.
Sekdes menjelaskan, silpa akan di sesuaikan pada APBDes Perubahan tahun anggaran 2025. Kemudian, PAD akan difokuskan pada pembelian aset Desa berupa tanah untuk kebun kas Desa.
“Mudah-mudahan tercapai pada tahun 2025 akhir. Iya, hal ini dimungkinkan, sebab estimasi PADes tahun 2025 ini di angka 168 juta. Jadi, di akhir tahun (2025) PADes terkumpul di angka Rp 300 juta lebih,” ujar Sekdes.
BACA JUGA : Waterboom Tirta Surya di Desa Maju Makmur Penarik Manjakan Pengunjung yang Datang, Ada Kolam Baby Juga Loh
Perubahan ABPDes, kata Sekdes, tentunya menjadi focus Pemdes Mundam Marap untuk menyesuaikan program Pemerintah Pusat untuk kegiatan ketahanan pangan yang regulasinya diatur lebih spesifik berdasarkan Permendes 3 tahun 2025.
“Fokus utama Pemdes, tetap dengan memperhatikan efisiensi penganggaran di perubahan dan tentunya belanja yang dibebankan atas APBDes difokuskan untuk memperoleh hasil kembali sebagai PADes bagi Desa.” pungkasnya. (ADV /**)