Pemdes Pulai Payung Salurkan BLT Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025

Foto : Pemdes Pulai Payung saat menyalurkan BLT Kemiskinan Ekstrem, Rabu (07/05 /2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Abdul Manan).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULUPemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kemiskinan ekstrem tahun anggaran 2025, Rabu (07/05 /2025).

Kepala Desa (Kades) Pulai Payung mengatakan, BLT Kemiskinan Ekstrem adalah bantuan yang disalurkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem.

Dijelaskan Kades, besaran BLT Kemiskinan Ekstrem ini adalah Rp 300 ribu perbulan atau Rp 3,6 juta pertahun dengan tahap pencairan 3 bulan sekali.

BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Cegah Stunting Dengan Ini

BACA JUGA : Pemdes Talang Rio Gelar Rembuk Stunting, PKB : Masyarakat Harus Tahu Apa itu Stunting

Kata Kades, berdasarkan musyawarah desa (Musdes) yang digelar beberapa waktu yang lalu, tahun 2025 ini, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) penerima program BLT Kemiskinan Ekstrem di Desa Pulai Payung sebanyak 34 KPM.

“Di Desa Pulai Payung, tahun ini (2025) tercatat ada 34 keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Kemiskinan Ekstrem. Iya, berdasarkan musyawarah desa (Musdes) penentuan calon penerima program ini,” kata Kepala Desa Pulai Payung, Rabu (07/05 /2025).

Kades menjelaskan, ada beberapa kategori yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem yakni :

  1. Keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan menunjukan KTP dan KK.
  2. Kategori keluarga miskin ekstrem. Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090/hari.
  3. Keluarga miskin lanjut usia. Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.
  4. Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas. Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.

BACA JUGA : Tentang Stunting, Dinas Kesehatan Mukomuko : Masyarakan Harus Tahu

BACA JUGA : Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dapat Tambahan 7 dokter

Terpisah, Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos menyampaikan, BLT bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem. Kata dia, program ini membantu mengurangi kemiskinan ekstrem di desa dan memberikan perlindungan sosial kepada warga desa yang paling rentan.

Tidak hanya itu, ujar dia, BLT membantu mendorong pemulihan ekonomi masyarakat desa dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok.

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD

“BLT juga untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan sosial, membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antar warga desa serta meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga dengan harapan dapat memberikan dorongan bagi penerima untuk lebih mandiri dalam mengelola ekonomi keluarga,” kata Camat.

Di lain sisi, program BLT dapat melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat tekanan berbagai kenaikan harga secara global. (ADV /**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *