Pemerintah Resmi Larang Liquified Petroleum Gas Subsidi 3 Kg Dijual di Warung

NASIONAL, PEMERINTAHAN1168 Dilihat

Foto : tabung LPG 3 kilogram. Dok. Bambang Saputra.

HARIAN SEMARAK BENGKULU, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral atas ESDM resmi melarang Liquified Petroleum Gas subsidi ukuran 3 kilogram atau gas melon dijual di pengecer atau warung.

Larangan penjualan Liquified Petroleum Gas atau lebih dikenal dengan sebutan elpiji ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025.

Langkah ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk penataan distribusi elpiji subsidi kepada masyarakat yang melambung tinggi di pasaran.

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni

BACA JUGA : Soal Jalan di Desa Talang Buai, DPRD Kabupaten Mukomuko Akan Cari Solusi

Lonjakan harga itu terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Gas melon di tingkat pengecer warung atau yang tidak terdata oleh Pertamina dibandrol dengan harga Rp 21 ribu hingga Rp 24.000.

Sedangkan distributor akhir yakni pangkalan yang tercatat di Pertamina, menjual gas melon di Kota Tasikmalaya seharga Rp 16.000 per tabung. Harga di pangkalan ini sudah berlangsung sejak lama.

Atas temuan itu, Kementerian ESDM pun melarang setiap agen penyalur hingga pangkalan menjual elpiji 3 kilogram ke warung atau pengecer.

BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum

Larangan elpiji subsidi ukuran 3 kilogram atau gas melon dijual di pengecer atau warung itu diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Jumat (31/1/2025).

Menteri ESDM menyebut, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2025 tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 Kg di pengecer atau warung.

Kata Menteri ESDM, penyaluran gas subsidi pemerintah itu paling akhir dijual ke masyarakat di tingkat pangkalan.

“Agen penyalur hingga pangkalan dilarang menjual kepada para pengecer atau warung dengan harga seenaknya tanpa sesuai dengan aturan pemerintah,” kata Menteri ESDM.

BACA JUGA : Soal Keberadaan Harimau, Ini Kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko

Menteri ESDM menegaskan, jika agen dan pangkalan melanggar, Pertamina wajib mencabut izinnya dan tidak bisa lagi menjadi penyalur elpiji subsidi 3 kilogram.

“Ini kan bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga elpiji subsidi sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.” demikian Menteri ESDM. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *