Foto : Samsul Hidayat, S. Hut, Kepala Bidang (Kabid III) Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu . Dok. Harian Semarak Bengkulu.
HARIAN SEMARAK BENGKULU, METRO – Pengusaha asal Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berinisial RN mengakui telah menguasai lahan (HPT) ratusan hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, melalui Kepala Bidang (Kabid III) Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), Samsul Hidayat, S. Hut mengatakan, instansinya telah memanggil pengusaha tersebut.
Kabid III Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah memanggil RN untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan RN, Ia mengakui telah menguasai lahan HPT seluas 300 hektare lebih.
BACA JUGA : Heboh Dugaan Oknum DPR Garap HPT, Wery : Seperti Dagelan
BACA JUGA : Ssst..! 32 Ribu Lebih HPT di Mukomuko Dikuasai 3 Perusahaan
“PPNS telah memanggil RN untuk dimintai keterangan. Hasilnya, RN mengakui pelanggaran yang dilakukan. Iya, dia (RN) yang tinggal di Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko ini datang dengan 5 orang lainnya sekitar bulan lalu. Setelah diperiksa RN membenarkan pelanggaran yang dilakukan. Luas lahan yang dikuasai RN 300 hektar lebih,” kata Kabid III Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Rabu (05/02/2025) ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com melalui pesan singkat WhatsApp.
Dijelaskan Kabid III Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE,
atas petunjuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, RN diperingatkan untuk meninggalkan areal kerja.
BACA JUGA : Hampir 37 Ribu Hektar HPT di Mukomuko Dikuasai Masyarakat Secara Ilegal
BACA JUGA : Tentang Dugaan Oknum Anggota DPRD yang Kuasai HPT, KPHP Mukomuko Ungkap Fakta Mengejutkan
Tidak hanya itu, instansinya juga melaporkan penyelesaianya ke PP nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara penghitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dan pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan.
“Jika RN tidak mengindahkan apa yang ditentukan, maka kami akan menerbitkan surat peringatan hingga 3 kali. Kemudian, agar RN mengurus legalitasnya dahulu, jika tidak juga dilaksanakan, terpaksa harus ditindak,” tegasnya.
Kabid III Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE mengungkapkan, instansinya telah mendengar informasi tentang hal ini. Kata dia, karena berbagai hal keterbatasan, pihaknya belum bisa turun kelapangan.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Cegah Stunting Dengan Ini
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyesalkan hal ini. Kata dia, Dinas DLHK Provinsi Bengkulu tidak memberi toleransi dalam peristiwa ini.
“Tentu ini sangat disesalkan, jangan lagi ada celah atau kelonggaran untuk RN,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com.
Dia juga meminta instansi terkait untuk memastikan RN bener – benar mematuhi peringatan yang telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setelah terbit surat peringatan, mereka benar-benar menghentikan kegiatan perambahan di areal kerja yang telah mereka garap. Kalau tidak mematuhi, tempuh jalur hukum.” pungkasnya. (**).