Foto : Screenshot dapodik. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Salah satu perangkat Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi berinisial WN diduga merangkap pekerjaan di luar tugas utamanya sebagai Kasi Pelayanan.
Kepala Desa (Kades) Air Rami, Khairani ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com membenarkan jika WN bekerja di kantor Desa Air Rami. Kata dia, WN telah bekerja sebagai perangkat Desa antara tahun 2016, 2017 hingga 2018.
“Benar. WN tercatat sebagai perangkat Desa Air Rami. Kalau enggak salah sejak tahun 2016, 2017 dan 2018. Sebab, di periode ini, saya pergantian antar waktu (PAW) Kades Air Rami,” kata Kepala Desa Air Rami Jum’at – 14/06/2025).
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Tegaskan, Tidak Ada SK Pemberhentian Samentara Kades Padang Gading dan Bandar Jaya
Dijelaskan Kades, hingga saat ini, WN tercatat aktif bekerja sebagai Kasi Pelayanan. Menurutnya, jika WN masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baik sebagai tenaga administrasi maupun pengajar, sangat tidak mungkin dalam pelaksanaannya.
“Dia (WN) aktif kok bekerja di kantor Desa. Iya, masuk pagi pulang sore sesuai dengan jam kerja perangkat desa. Jadi kalau dia bekerja diluar tugas utama sebagai perangkat desa, kapan lagi waktunya. Bisa di cek kok absensinya di kantor Desa dan di Sekolah,” ujar Kades.
BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Mukomuko Dalami Kasus Dugaan Permintaan Uang THR
BACA JUGA : Kapolres Mukomuko Sebut, Kasus Dugaan Pungutan Uang THR Dalam Proses Penyelidikan
Kades Air Rami mengungkapkan, berdasar dapodik yang didapat, WN tercatat sebab peserta UKG (SIMPKB-ID) : 202400170437 dengan ststus aktif.
“Status SIMPKB, berdasarkan waktu terbit akun (SIMPKB) 30 Desember 2024 aktif. Ntah kalau sekarang, masih aktif atau tidak. Ini yang menjadi pertanyaan, kok bisa WN terdaftar dalam Dapodik SD Negeri 01 Air Rami. Dari sisi waktu, sangat tidak mungkin walaupun itu hanya satu jam saja dia mengajar atau bekerja di luar kantor desa. Apa karena Ibu kandung WN yang juga menjabat sebagai Kepala SD Negeri 01 Air Rami,” jelasnya.
Kades menuturkan, pihaknya telah menelusuri kebenaran jika WN masuk dalam dapodik. Kata dia, berdasarkan hasil investasi, WN terdaftar di dapodik SDN 01 Air Rami.
BACA JUGA : Penyidik Polres Mukomuko Periksa Beberapa Saksi Dalam Kasus Dugaan Pungutan Uang THR
“Tanggal 10 Juni 2025, saya sudah datang ke sekolah dan benar kok dia (WN) masuk dalam Dapodik. Para guru juga mengetahui jika WN masuk dalam dapodik, tapi mereka (guru) enggak berani menyampaikan ke dinas. Yang pegang dapodik tu kan dinas. Mereka memasukkan data seseorang tentu ada syarat – syaratnya. Kok bisa lolos dan masuk dalam data dapodik. Enggak bisa lah kalau dikatakan sekedar nama, sedangkan banyak guru yang lama honor tapi belum masuk dalam dapodik. Kalau ada di dapodik, biasanya otomatis ada gaji. Ntah itu dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau dari manapun, yang jelas, WN enggak pernah bekerja di SDN 01 Air Rami,” terangnya.
Kades menegaskan, Ia tidak akan tinggal diam dalam peristiwa ini. Menurutnya, dia merasa kecolongan dan dibohongi.
BACA JUGA : Soal Dugaan Pungutan Uang THR, Kapolres Mukomuko : Kades Dusun Baru V Koto Sudah Dimintai Keterangan
Kades yakni, dalam hal ini ada indikasi kong kalikong alias permainan data diluar ketentuan.
“Ini preseden buruk di dunia pendidikan dan lingkungan dinas pendidikan. Apa ada Kong kalikong sehingga WN bisa masuk dalam dapodik sedang dia aktif bekerja di kantor Desa Air Rami,” kata Kades.
Kendati begitu, Pemdes Air Rami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan. Disampaikanya, seluruh perangkat desa yang bekerja, diminta untuk memiliki pekerjaannya.
BACA JUGA : Bupati Mukomuko Pecat Kades Air Berau, BPD Usulkan Nama Pjs
“Kita akan koordinasi dulu dengan Camat. Kalau mereka (perangkat desa) sebelum bekerja saya minta memilih. Kalau ada pekerjaan lain diluar, silahkan pilih, jadi perangkat desa atau bekerja di tempat lain. Ada yang sebelumnya di Puskesmas, dia milih jadi perangkat desa. Ada yang terdaftar di TK dan terdaftar dalam dapodik, juga memilih jadi perangkat desa. Termasuk WN. Dia memilih jadi perangkat desa, kok sekarang tiba-tiba masuk dalam dapodik. Kan saya dibohongi, “ungkapnya.
Tidak main-main, Kades akan mengadukan peristiwa ini kepada Bupati Mukomuko.
“Minggu depan saya akan nemui pak Bupati. Ini enggak bisa dibiarkan berlarut. Kalau secara prosedur memungkinkan untuk diberhentikan, ya kita berhentikan.” pungkasnya.
Kepala SDN 01 Air Rami, Zerita ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapanya. (**).