Foto : Screenshot peraturan bupati Mukomuko tentang tentang jam kerja dan cuti Pemerintah Desa (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Cipto Yuono)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan , SE telah menerbitkan peraturan nomor 8 tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur tentang tentang jam kerja dan cuti Pemerintah Desa.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S. Sos mengatakan, peraturan bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2022 itu diterbitkan sebagai pedoman bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengenai ketentuan jam kerja.
“Tujuan disusunnya Perbup ini adalah untuk mewujudkan tertib waktu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di kantor desa, menjamin hak masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan hak atas layanan Pemerintah Desa dan mewujudkan efektivitas pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” kata Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko, Kamis (32/10 /2024).
BACA JUGA : Tentang Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Desa, Waka I DPRD Mukomuko Sebut Peran Camat
BACA JUGA : Waka I DPRD Mukomuko Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Dijelaskan Sekdis PMD, dalam pasal 3 di Perbup tersebut, menegaskan, hari kerja Pernerintah Desa dalam 1 minggu ditentukan 5 hari yaitu, hari senin sampai dengan hari Jum’at
Kata dia, aturan itu tidak berlaku jika terdapat hari libur nasional dan cuti bersama.
Sedangkan jam kerja, kata Sekdis PMD, pelayanan yang digelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dimulai dari senin hingga kamis yang dimulai pukul 07.30 wib hingga 16.00 wib.
BACA JUGA : 50 Persen Dana Alokasi Umum Tahun 2024 untuk Kelurahan di Kabupaten Mukomuko Hangus
“Senin sampai Kamis, waktu istirahatnya 60 menit dari jam 12.00 wib sampai jam 13.00 wib. Sedangkan hari Jum’at, jam pelayanan dimulai jam 07.30 sampai 16.30 wib dan waktu istirahat selama 90 menit dari jam 11.30 wib sampai jam 13.00 wib,” katanya.
Jam pelayanan pada hari kerja, ujar Sekdis PMD, berbeda saat bulan puasa. Menurutnya, ketentuan jam kerjanya adalah tetap yakni senin sampai kamis dimulai pada pukul 08.00 wib hingga pukul 15.30 wib dengan waktu dan istirahat selama 60 menit dari pukul 12.00 wib sampai pukul 13.00 wib.
“Saat bulan Ramadhan, hari Jum’at, jam kerjanya dimulai jam 08.00 wib sampai jam 16.00 wib. Istirahatnya 90 menit dari jam 11.30 wib sampai
jam 13.00 wib,” ujar dia.
Kades dan perangkatnya, terang Sekdis PMD, wajib melaksanakan tugas pelayanan di Kantor Desa, kecuali melaksanakan tugas lain yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) atau Perangkat Desa yang melaksanakan tugas lain yang
diberikan Kepala Desa.
“Iya, mereka (Kades dan Perangkat) boleh enggak melakukan tugas pelayanan jika yang bersangkutan melaksanakan tugas lain di luar Kantor Desa. Nah, tugas lain yang dimaksud adalah tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan tugas lain yang diberikan Pemda atau Kades, “terang dia.
BACA JUGA : Parkir di Alfamart Kota Bengkulu Gratis, Lapor ke Nomor Ini Jika Ada Juru Parkir ‘Nakal’
Sekdis PMD Mukomuko membeberkan, kehadiran Kades dan perangkatnya dalam melaksanakan tugas dibuktikan dengan mengisi daftar hadir atau absensi elektronik, kecuali sedang melaksanakan dinas luar lebih dari 1 hari dan diasramakan atau menginap saat dinas di luar daerah.
“Pengisian daftar hadir atau absensi elektronik itu wajib dan dilakukan 2 kali saat masuk kerja (pagi dan siang), dan 1 kali pada saat pulang. Kemudian, Sekdes memiliki tugas untuk merekap absensi setiap bulannya dan dilaporkan kepada Camat yang kemudian dilaporkan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat paling lambat minggu pertama pada bulan berikutnya,” bebernya.
BACA JUGA : Memasuki Musim Hujan, Dinkes Kota Bengkulu Ingatkan Masyarakat Waspada Virus Kencing Tikus
Kades, kata Sekdis PMD, wajib mengetahui hasil daftar hadir harian dan hasil rekapitulasi daftar hadir bulanan yakni dengan membubuhkan tanda tangan pengesahan.
“Nantinya, dokumen yang berisi rekap absensi, oleh Camat dilaporkan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, paling lambat pada minggu kedua setiap bulannya,” jelasnya.
Sama seperti pegawai lainnya, Kades dan perangkat desa diberi hak untuk mengambil cuti atas persetujuan sesuai dengan jabatannya.
BACA JUGA : Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemda Kepahiang Bentuk Gugus Tugas
“Pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi Kades yaitu Bupati. Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian cuti Camat. Pejabat berwenang memberikan cuti bagi Perangkat Desa yaitu Kades. Cuti itu terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti pencalonan sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Lebih jauh Sekdis PMD Mukomuko mengungkapkan, Perbup nomor 08 tahun 2022 juga menegaskan tentang pamantau dan evaluasi. Dalam pasal 25 menyebutkan, Camat melakukan evaluasi dan pemantauan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan terhadap ketentuan jam kerja.
BACA JUGA : Pemkab Rejang Lebong dan PMMI Gelar Rapat Pembahasan Program Penguatan Inklusif Sosial
“Yang melakukan evaluasi dan pemantauan adalah Camat. Iya, itu (evaluasi dan pemantauan) dilaksanakan dalam bentuk inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan ke Kantor Desa pada saat jam kerja,” jelasnya.
Kemudian, sambung dia, Camat membuat laporan atas hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dan menyampaikan kepada Bupati c.q Kepala Dinas PMD Mukomuko.
Dia menegaskan, Kades dan perangkatnya yang melanggar ketentuan jam kerja dengan tidak mengisi daftar hadir dan melaksanakan jabatan atau pekerjaan lain dengan jam kerja yang sama yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan diberikan sanksi.
BACA JUGA : Ini Kelurahan Cinta Statistik di Kota Bengkulu
“Kades dan perangkat desa yang melanggar ketentuan jam kerja akan diberi sanksi berupa teguran lisan paling banyak 3 kali, teguran tertulis paling banyak 3 kali hingga sanksi terberat yakni pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kemudian, sanksi juga dapat diberikan berupa pengurangan hak-hak keuangan. Iya, sanksi yang diberikan diatur dalam Peraturan Kepala Desa.”pungkasnya. (**).