Perdana, Pemdes Sumber Mulya Mukomuko Realisasikan APBDes Tahun 2025 dengan Membangun Rabat Beton

Foto : pelaksanaan titik nol pembangunan rabat beton yang dibiayai oleh APBDes tahun anggaran 2025, Senin (17/02 /2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULUPemerintah Desa (Pemdes) Sumber Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes tahun anggaran 2025.

Realisasi APBDes itu tampak dalam pelaksanaan titik nol pembangunan infrastruktur jalan berupa rabat beton yang dilakukan Senin (17/02 /2025)

Kepala Desa Sumber Mulya, Suparni mengatakan, tahun ini, jumlah APBDes sebesar Rp 1.243.505.000, -. Kata dia, jumlah tersebut berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 750.215.000, -, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 456.290.000,- dan Pendapatan Asli Desa (PADes) Rp.37.000.000, -.

“APBDes Sumber Mulya tahun 2025 sebesar Rp Rp 1.243.505.000, -. Ada 3 sumber anggaran, yakni DD sebesar Rp 750.215.000, -, ADD Rp 456.290.000,- dan PADes Rp.37.000.000, -,” kata Kepala Desa Sumber Mulya, Selasa (18/02/2025).

Dijelaskan Kades, anggaran yang cair tahap I, akan direalisasikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur.

“Insyaallah di realisasikan pembangunan fisik yakni pembangunan rabat beton sepanjang 265 meter. Kemarin sudah dilaksanakan titik nol pembangunan jalan rabat beton, panjang,” jelasnya.

Camat Penarik, Khairul Saleh yang hadir dalam perjalanan laksanakan titik nol pembangunan mengatakan, realisasi APBDes mengacu kepada undang-undang nomor 62 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kata Camat, ada beberapa peraturan lain yang mengatur penggunaan DD seperti peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian DD, Permendesa PDT nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan DD tahun 2025.

“Regulasi lain yang berkaitan dengan DD adalah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana dan aturan lainnya,” kata Camat Penarik.

Ada 2 jenis pengalokasian anggaran, yakni earmark dan non earmark.

Dana earmark, ujar Camat, adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan dana non-earmark adalah dana yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa atau Musdes.

“Dana earmark itu diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen. BLT-DD, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa,” ujar Camat.

“Kalau dana non earmark ini digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, rabat beton dan lainnya.” pungkasnya.

Diketahui, jumlah DD tahun ini sebesar Rp 71 triliun. Dana ini digunakan untuk berbagai program, seperti, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi lokal, partisipasi aktif masyarakat, energi terbarukan dan pelestarian lingkungan
mitigasi bencana.

Sedangkan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, alokasi dana desa tahun 2025 ini sebesar Rp 119 miliar untuk 148 desa.

Tampak hadir dalam acara tersebut Kasi Ekobang, jajaran Pemdes Sumber Mulya, Perangkat, Anggota BPD, Pendamping Desa, TPK, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur lainnya. (ADV /**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *