Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Zamhari. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra)
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025 yang tandatangani tanggal 22 Januari 2025.
Dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun.
Menteri Keuangan pun telah menindaklanjuti arahan penghematan itu, dengan merilis surat edaran S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Menteri dan seluruh Kepala Lembaga termasuk untuk ke Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji
BACA JUGA : Soal Jalan di Desa Talang Buai, DPRD Kabupaten Mukomuko Akan Cari Solusi
Dalam SE itu, tercatat ada 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Penghematan bersumber dari belanja alat tulis dan kantor hingga kegiatan seremoni.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu pun mematuhi kebijakan tersebut termasuk di lembaga legislatif.
Sejumlah anggaran di DPRD Kabupaten Mukomuko ikut dipangkas, diantaranya pos perjalanan dinas. Tidak tanggung – tanggung, efesiensi pada pos ini mencapai sekitar 52 persen dari seluruh anggaran yakni Rp 7 miliar.
BACA JUGA : Jelang Ramadhan, Polres Mukomuko Gelar Razia, Catat Jadwalnya
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari membenarkan hal ini. Kata dia, ia mendapat informasi tersebut namun belum mengetahui pasti jumlahnya.
“Iya, tapi rinciannya belum saya terima,”kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Selasa (11 /02 /2025).
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko, Damsir, menyampaikan, efesiensi anggaran merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
“Itu kebijakan pemerintah pusat dan berlaku seluruh Indonesia. Kita dukung saja apa yang sudah menjadi kebijakan pusat.” demikian waka II DPRD Kabupaten Mukomuko. (*)