Polisi Amankan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Kabupaten Lebong

Foto : ilustrasi penganiayaan. (dok. Harian Semarak Bengkulu)

HARIAN SEMARAK BENGKULU, LEBONG – SA (46) harus berurusan dengan Kepolisian. Ia menyerah dari ke Satreskrim Polres Lebong usai cek cok dengan SH (55) warga Desa Tanjung Bunga II Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri membenarkan peristiwa itu.

Kata dia, SA yang merupakan warga Desa Gunung Alam Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kebun di Bukit Pabes Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.

BACA JUGA : 4 Anggota DPRD Mukomuko Pilih Tidak Hadir Saat Rekan Satu Partainya Ditetapkan Sebagai Ketua

BACA JUGA : Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Sebagai Ketua

“Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (20/10/2024) siang,” kata Kasat Reskrim Polres Lebong.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, peristiwa bermula saat tersangka sedang berada di kebun bersama keluarganya.

“Kemudian, tersangka didatangi oleh korban SH (55). Lalu, antara korban dan tersangka terlibat ribut mulut, hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah parang dan membacok korban dibagian siku kiri dan badan bagian kiri belakang,” terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA : Raperda APBD 2025 Disetujui, Pj Walikota : Masukan yang Sangat Berharga

BACA JUGA : DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna, Pj Sekda : Pada Intinya Mereka Sepakat

Akibat peristiwa itu, ujar Kasat Reskrim, korban harus dilarikan ke RSUD Lebong. Sedangkan tersangka menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lebong dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilang parang bersarung, dan 1 lembar baju. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *