Foto : Terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Kamis (27/02 /2025) dan beberapa barang bumo(BB). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Abdul Manan)
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil meringkus sendikat narkotika antar Provinsi, Kamis (27/02 /2025)
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Narkoba, AKP Aritonang menyampaikan, Satres Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika alias barang haram ini di Desa Talang Medan Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Mukomuko, pihaknya telah mengamankan salah satu warga Desa Talang Medan berinisial RS. Kata dia, terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar Provinsi.
BACA JUGA : Warga Mukomuko Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Harimau Saat ‘Ngarit’
BACA JUGA : BKSDA Provinsi Bengkulu Akan Usir Harimau di Mukomuko dengan Metode Ini
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari seseorang yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat,” kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko.
Kasat Narkoba menjelaskan, saat ini, Polisi mendalami kasus ini. Menurutnya, kasus ini terungkap atas peran aktif masyarakat Desa Talang Medan yang memberikan informasi kepada Polisi soal adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Benar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS,” ujar Kasat Narkoba Polres Mukomuko.
BACA JUGA : BKSDA Resort Mukomuko Akan Turun Ke Lokasi Warga yang Bertemu Harimau
BACA JUGA : Barusan Warga Saya Bertemu Harimau, Kata Salah Satu Kades di Mukomuko
Kasat Narkoba mengungkapkan, setelah mendapat informasi, tim Satres Narkoba Polres Mukomuko melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya 16 yang didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah, kemudian dibalut dengan tisu warna putih dan dilapisi kembali dengan lakban hitam,” terang Kasat Narkoba Polres Mukomuko.
Tidak hanya itu, kata Kasat Narkoba, Polisi juga menemukan barang bukti (BB) lainnya.
“Kami juga menemukan 1 buah dompet berisi 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening bergaris merah. Lalu 3 paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah dan dibalut dengan tisu warna putih,” jelas Kasat Narkoba.
BACA JUGA : BKSDA Provinsi Bengkulu Kembali Pasang Box Trap Harimau di Kecamatan Teras Terunjam
Saat ini, RS diamankan di Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” demikian Kasat Narkoba Polres Mukomuko. (**)