Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi di Bengkulu Tengah

Foto : Press conference penetapan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan dan pembangunan gedung Puskeswan dan gedung BPP di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (17 /10 /2024) di Mapolda Bengkulu. (dok. Harian Semarak Bengkulu)

HARIAN SEMARAK BENGKULU, BENGKULU TENGAH – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menetapkan 10 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, Kamis (17/10/2024).

Ke sepuluh orang tersangka itu masing-masing berinisial ES, MM, DRM, JW, DS, KR, NS, RA, EP, dan WG.

Mereka disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang – Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (ke- 1) kitab Undang – undang-undang hukum pidana.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Anuardi yang didampingi Dir Reskrimsus, Kombes. I Wayan Riko Setiawan dan Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus AKBP Fuad Rangkuti dalam keterangannya menyampaikan, Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan (Puskeswan ) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

BACA JUGA : Dinkes Kota Bengkulu Usulkan Rp18 Miliar untuk BPJS Gratis Tahun 2025

BACA JUGA Wow.! Jumlah Anggaran DAK 2025 Mukomuko Naik 3 Kali Lipat, Pemkab Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Dijelaskanya, dari hasil pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut, jajaranya berhasil menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam proses pembangunan gedung tersebut.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi dan saksi ahli, maka ditetapkanlah 10 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu dalam press conference di Mapolda Bengkulu.

Pengungkapan tindak pidana korupsi ini, terang Kabid Humas, berawal pada tahun 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah yang melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Puskeswan dan gedung kantor BPP.

BACA JUGA : 5 Kades di Mukomuko Hadiri Kampanye Salah Satu Calon Gubernur, Ini Kata Panwascam

BACA JUGA : Helmi Hasan Kampanye di Mukomuko, Warga : Enggak Ada ‘Anu’ nya

Kegiatan itu, ujar Kabid Humas, menggunakan dana yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK Pertanian tahun anggaran 2022.

Kata dia, ditemukan fakta terjadi pengkondisian yang dimulai dari perencaaan, pelaksanaan fisik pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan adanya komitmen fee yang kemudian berdampak pada berkurangannya mutu bangunan dan kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA : Pemda dan Bpjs Kesehatan Mukomuko Gelar Rekonsiliasi Iuran Wajib

“Lalu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.384.333.581,46, dari total anggaran yang sudah dibayarkan yakni sebesar Rp 3.741.921.044,00,” terang Kabid Humas.

Tidak hanya itu, Dir Reskrimsus menambahkan, dari total kerugian negara itu, telah dikembalikan sebesar Rp 489.995.000.

BACA JUGA : Tahun 2024, Tidak Ada Desa Tertinggal di Kabupaten Mukomuko

”Total pengembalian kerugian negara dalam pengungkapan ini sebesar Rp. 489.995.000,” ujar Dir Reskrimsus.

“Kesepuluh orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam diantaranya ES, MM, DRM, JW, DS, KR, NS, RA, EP, serta WG,” imbuhnya.

Selain menetapkan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen – dokumen atas pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Puskeswan dan gedung kantor BPP di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 dan dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *