Presiden Terbitkan Intruksi tentang Efisiensi Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Ini Langkah Pemda Mukomuko

Foto : Eva Tri Rosanti, SH, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025 yang tandatangani tanggal 22 Januari 2025.

Dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun.

efisiensi anggaran belanja negara sebesar itu, berasal dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebanyak Rp 256,1 triliun, dan transfer ke daerah hingga Rp 50,59 triliun.

BACA JUGA : Soal Jalan di Desa Talang Buai, DPRD Kabupaten Mukomuko Akan Cari Solusi

BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji

Untuk mewujudkan efisiensi anggaran tersebut, tercatat ada tujuh poin yang diinstruksi Prabowo, diantaranya adalah belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.

Pemerintah daerah (pemda) juga diperintahkan mengurangi anggaran perjalanan dinas sebanyak 50 persen.

Presiden juga menginstruksikan para menteri di Kabinet Merah Putih menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra kerjanya di DPR untuk mendapat persetujuan.

BACA JUGA : RSUD Mukomuko Dapat Tambahan 10 Unit Mesin Cuci Darah

BACA JUGA : Sekda Mukomuko Ingatkan Pejabat Tidak Membuat Keputusan Pengangkatan Pegawai non ASN

Identifikasi rencana efisiensi anggaran kementerian/lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari enam pos belanja operasional dan non operasional yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Efisiensi anggaran dikecualikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu sendiri melakukan instruksi tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan, instansinya telah menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Kata dia, surat yang dilayangkan memuat instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran serta SEB dua Menteri.

BACA JUGA : Hut Kabupaten Mukomuko ke 22 Bakal Digelar Februari, Ini Jumlah Anggaranya

“Sudah, kami sudah melayangkan surat ke seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Intruksi Presiden. Iya, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait efesiensi anggaran ini,” kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Minggu (27/01/2025).

Dijelaskan Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, merujuk kepada Inpres Presiden, efisiensi menyasar hampir ke seluruh item dana transfer, yakni dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan termasuk Dana Desa (DD).

“Untuk pastinya, kita belum tahu berapa besaran pemangkasan dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Mukomuko,” terang Kepala BKD.

BACA JUGA : 21 Gubernur, 225 Bupati dan 50 Walikota Bakal Dilantik Februari 2025

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, sebelum terbit Intruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko akan menerima dana transfer umum (DTU) pada tahun 2025 ini sebesar Rp 537,2 miliar.

“DTU untuk daerah (Kabupaten Mukomuko) sebesar Rp 537,2 miliar, rinciannya DBH sebesar Rp 39.1 miliar dan Total DAU sebesar Rp 498 miliar. Kemudian, (tahun 2025) ploting dana alokasi khusus (DAK) yang awalnya akan kita terima cukup besar, seperti dinas PUPR sekitar sebesar Rp 80 miliar lebih.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *