Foto : kendaraan milik Pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang terparkir di Kantor Badan Keuangan Daerah. dok. Bambang Saputra
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Puluhan kendaraan dinas milik pemerintah daerah kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bekal dilelang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko mengatakan, instansinya sudah mengajukan lelang atas 92 unit kendaraan dinas.
Dijelaskan Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, puluhan kendaraan dinas yang akan dilelang itu kondisinya tidak digunakan untuk operasional.
BACA JUGA : Soal Jalan di Desa Talang Buai, DPRD Kabupaten Mukomuko Akan Cari Solusi
BACA JUGA : RSUD Mukomuko Dapat Tambahan 10 Unit Mesin Cuci Darah
“Benar. Kami telah menyampaikan usulan untuk lelang atas 92 unit kendaraan Dinas milik pemda. 92 itu 60 untuk diantaranya jenis roda 2 (motor) dan sisanya sebanyak 32 berupa mobil dinas,” kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Minggu (26/01/2025).
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, saat ini, kendaraan yang bakal dilelang, dalam proses pengumpulan dari masing-masing OPD.
Nantinya, ujar Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, usulan dari pengguna yakni kepala OPD, telah dirangkum.
BACA JUGA : Sekda Mukomuko Ingatkan Pejabat Tidak Membuat Keputusan Pengangkatan Pegawai non ASN
BACA JUGA : APBD Mukomuko 2025 Tembus Rp 1 Triliun Lebih
“Usulkan kan dirangkum sari pengguna dalam hal ini kepada OPD, sedangkan fisiknya, sudah disampaikan Kabid aset BKD. Iya, sambil nunggu persetujuan kepala daerah yang akan menilai dan penjualan kendaraan dinas milik daerah,” ujar Kepala BKD Kabupaten Mukomuko.
Dia juga menyampaikan, kegiatan (lelang) sudah sesuai dengan regulasi. Menurutnya, instansinya telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.
Kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, ada 2 mekanisme lelang, yakni penjualan tanpa lelang dan penjualan dengan cara lelang.
BACA JUGA : Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dapat Tambahan 7 dokter
“Kalau penjualan tanpa leleng itu khusus bekas kendaraan dinas pimpinan DPRD Mukomuko. Itu ada 2 unit dan bekas Kepala Daerah dan Wakilnya, ada 2 unit. Jadi seluruhnya ada 4 mobil. Iya, untuk penjualan tanpa lelang 2 mobil dinas Wakil Ketua I dan II DPRD Mukomuko, kami sudah bersurat ke Kemendagri. “demikian Kepala BKD Kabupaten Mukomuko. (**).