Foto : Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Pengguna air bawah tanah adalah pemanfaatan air oleh pemerintah, swasta atau badan usaha lembaga sosial, perorangan yang memanfaatkan air tersebut, seperti sumur bor, sumur gali, sumur pasak dan jenis lainnya yang diatur dalam peraturan.
Di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, pengguna air bawah tanah menjadi sasaran target dan wajib pajak.
Kewenangan pemungutan pajak jenis pemanfaatan air bawah tanah merupakan wewenang pemerintah Kabupaten. Hal ini berbeda dengan penggunaan air permukaan seperti penggunaan air sungai untuk kepentingan pabrik sawit.
Penggunaan Air permukaan merupakan wewenang pemerintah Provinsi termasuk dalam hal pajak.
BACA JUGA : Rumah Milik Warga Desa Tunggang Mukomuko Ludes Terbakar
BACA JUGA : Warga Mukomuko Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Harimau Saat ‘Ngarit’
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I, Yadi, S.Stp. Kata dia, tahun 2025, pihaknya telah menetapkan jumlah wajib pajak jenis pemanfaatan air bawah tanah.
“Benar, ada puluhan potensi pajak untuk jenis pengguna air bawah tanah, namun yang telah menjadi wajib pajak baru 2 perusahaan, yakni PT DDP dan Agro Muko,” kata Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Selasa (04/03 /2025).
Dijelaskan Kepala Bidang Pendapatan I, potensi pajak itu berasal dari usaha perseroan dan perorangan.
BACA JUGA : BKSDA Sebut, Pembukaan Hutan Untuk Lahan Perkebunan Picu Harimau Masuk ke Permukiman Penduduk
BACA JUGA : BKSDA Bengkulu Komitmen Tangani Konflik antara Harimau dengan Manusia di Kabupaten Mukomuko
“Potensi pajak dari penggunaan air bawah tanah ini memiliki usaha seperti pabrik, cucian, pabrik es. Rata-rata pemilik usaha cucian,” jelas Kabid pendapatan I.
Potensi lain yang bisa dijadikan target pajak penggunaan air bawah tanah adalah pengusaha air mineral atau depot air.
“Kedepan, tentunya akan kita data kembali potensi – potensi pajak yang ada di Kabupaten Mukomuko.” pungkasnya. (**).