Foto : Penyaluran BLT-DD di Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jum’at (21/03/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Sebanyak 21 keluarga penerima manfaat KPM) yang berasal dari Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menerima bantuan langsung tunai dana desa atau BLT-DD tahun anggaran 2025.
Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Parijan, SE mengatakan, 21 KPM ini masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 900 ribu untuk 2 bulan.
“Masing-masing KPM mendapat dana sebesar Rp 900 ribu untuk 3 bulan, yakni Januari, Februari dan Maret. Jadi hitungannya perbulan Rp 300 ribu,” kata Kepala Desa Sidodadi, Jum’at (21/03/2025).
BACA JUGA : Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko Susun Dokumen Rencana Awal dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
BACA JUGA : BKD Kabupaten Mukomuko Sebut, Kepatuhan Wajib Pajak Galian C Hanya 50 Persen
Kades menjelaskan, BLT-DD merupakan program pemerintah pusat. Kata dia, program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah pusat di daerah.
Kades berharap, penerima BLT-DD dapat menggunakan bantuan ini untuk membeli kebutuhan pokok. Menurutnya, BLT-DD bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin di desa.
BLT-DD , ujar Kades, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan sosial.
BACA JUGA : Hj. Ani Tri Ratnawati Resmi Jabat Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Mukomuko 2025 – 2030
BACA JUGA : Choirul Huda, Bupati Mukomuko Tekankan Pejabat Peduli Lansia
“Program ini (BLT-DD) bertujuan untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, mempercepat pemerataan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan tepat sasaran, meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga, menanggulangi atau mengurangi kemiskinan ekstrem di desa, mendukung pemulihan ekonomi desa dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, ” terang Kades.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, Zaidirto menegaskan soal pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan. Kata dia, hal ini penting dilakukan agar apa yang menjadi tujuan program benar-benar tepat sasaran.
BACA JUGA : 48 Media Massa Lolos Seleksi Administrasi di Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko
“Bantuan ini diberikan berdasarkan data yang valid dan sesuai dengan regulasi. Kami ingin memastikan bahwa BLT-DD ini benar-benar sampai kepada warga yang berhak menerimanya,” kata Ketua BPD.
Camat Penarik, Khairul Saleh melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan Hidup, Harimansyah, mengapresiasi langkah pemerintah desa Sidodadi dalam menyalurkan BLT tepat waktu.
Kata Harimansyah, Pemerintah Kecamatan Penarik sangat mendukung inisiatif Desa Sidodadi dalam membantu masyarakatnya.
BACA JUGA : Jelang Musim Libur Lebaran, Wings Buka Rute yang Menghubungkan 3 Provinsi, Catat Rute dan Jadwalnya
“Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima. Penerima bantuan ini sudah dilakukan verifikasi sebelumnya oleh pemerintah desa dan juga BPD, sehingga benar-benar tepat sasaran. Program ini juga merupakan lanjutan dari program yang telah berjalan sejak dampak Covid-19,” kata Kasi Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan Hidup.
Diketahui, ada 2 jenis pengalokasian anggaran, yakni earmark dan non earmark.
Dana earmark adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA : LSM Front Pembela Rakyat Kabupaten Mukomuko Berharap, Oknum Penguasa yang Kuasai HPT ‘Nyanyi’
Sedangkan dana non-earmark merupakan dana yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa atau Musdes.
Dana earmark, diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen. BLT-DD, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
Kemudian, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa.
BACA JUGA : Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko Susun Dokumen Rencana Awal dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Sedangkan dana non earmark digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, rabat beton dan lainnya.
Diketahui, alokasi dana desa tahun 2025 Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 119 miliar. Dana itu untuk 148 desa
Sedangkan jumlah DD seluruh Indonesia tahun ini sebesar Rp 71 triliun. (ADV /**).