Ramadhan Panji Surya Masuk Masa Pensiun, Ini Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko Sekarang

Foto : Plt Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Bakhtiar Sofyan, SH. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU Ramadhan Panji Surya memasuki masa pensiun dari aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si, Jum’at (14/02/2025).

“Kepala Dinas P2KBP3A telah mengajukan usulan pensiun,” kata Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian (Inka), Abu Rizal, S.A.P, Jum’at (14/02/2025).

BACA JUGA : Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko Tidak Lagi Menjabat, Ini Alasannya

BACA JUGA : Kepanitiaan Resmi HUT Kabupaten Mukomuko ke 22 Belum Dibentuk, Ini Kata Asisten II Setdakab Mukomuko

Untuk mengisi kekosongan jabatan pada instansi tersebut, ujar Kabid Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian (Inka) BKPSDM Kabupaten Mukomuko, maka ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

“Telah ditunjuk Plt kepada dinas P2KBP3A, yakni Bakhtiar Syofian, SH yang saat ini menjabat staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,” terang Kabid Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian (Inka) BKPSDM Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA : Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Tambal Sulam Aspal di Jalinbar Bengkulu – Padang

BACA JUGA : Pria Diduga ODGJ Aniaya Warga Desa Teluk Ajang Kabupaten Bengkulu Utara

Kabid Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Mukomuko menjelaskan, batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan pimpinan tinggi pratama yaitu berusia 60 tahun.

“Beliau (Ramadhan Panji Surya) sudah berusia 58 tahun lebih,” jelasnya.

Ramdani Panji Surya ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com membenarkan hal ini. Kata dia, tahun ini Ia memasuki masa pensiun.

“Masuk masa pensiun mas,” kata dia.

Diketahui, sebanyak lima pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025.

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Mukomuko Himbau Pemdes Segera Ajukan Penyaluran DD Tahap I

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni

Pejabat yang akan pensiun tersebut telah mencapai usia 60 tahun, batas usia pengabdian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pimpinan tinggi pratama.

Purna bakti kelimanya tidak berbarengan, ada yang pensiun pada bulan Maret hingga Desember.

BKPSDM Mukomuko akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan arahan terkait pengisian jabatan yang kosong, sebab ada peraturan yang melarang mutasi jabatan selama enam bulan setelah pelantikan Bupati terpilih.

Ada 2 opsi yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengisi kekosongan jabatan, yakni penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau lelang jabatan. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *