Foto : Orator saat menyampaikan tuntutannya di halaman kantor Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Kamis (01/05/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Abdul Manan).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Ratusan massa yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu memperingati hari buruh internasional di halaman kantor Bupati setempat, Kamis (01/05/2025).
Aksi ini mendapat pengawalan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Setidaknya, 9 tuntutan yang disampaikan oleh mereka, yakni seputar issu daerah dan nasional.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu Roslan, dalam orasinya menuntut penetapan Undang-undang tenaga kerja baru untuk mengganti Undang-undang Omnibus Law.
Kemudian, dijalankannya amanat MK nomor 168, adanya upah minimum Sektoral dan hal ini harus (wajib), mewujudkan upah layak di Indonesia, tidak ada lagi buruh yang menerima upah di bawah ketentuan aturan yang berlaku.
“Jangan ada korporasi yang melakukan PHK massal, lindungi pembantu rumah tangga (PRT), mengesahkan Undang-undang perlindungan PRT,” kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya itu, massa juga meminta pemerintah untuk memberantas korupsi dengan mengesahkan Undang-undang perampasan aset, sebab tidak ada gunanya memenjarakan para koruptor jika mereka masih tetap kaya dengan cara korupsi.
“Kami juga berharap, adanya keterbukaan informasi antara buruh dan pemerintah, sebab pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan tanpa melibatkan serikat pekerja,” sampainya.
Dalam aksi ini, massa juga meminta tidak ada lagi perusahaan yang mempekerjakan buruh harian lepas dengan cara melanggar ketentuan aturan libur nasional dan ada perusahaan di daerah ini masih mempekerjakan buruh di hari libur, dan itu sama saja merampas hak demokrasi.
“Kami meminta Pemda Mukomuko menerakan upah minimum sektoral terhadap para buruh perusahaan perkebunan pada tahun 2026, dan kewajiban perusahaan memberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan,” kata Orator.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, Rahmadi dihadapan massa mengaku baru mengetahui permasalahan buruh lantaran adanya aksi ini.
Wakil Bupati berjanji akan memanggil managemen perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial dan kesehatan kepada pekerjanya. (**).