Foto : Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Choirul Huda, SH (kiri) dan Wakil Bupati, Rahmadi AB saat mengucap sumpah /janji jabatan di Jakarta, Kamis (20/02 /2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
JAKARTA, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak tahun 2024, Choirul Huda, SH dan Rahmadi AB telah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kamis (20/02/2025) di Istana Negara Jakarta.
Prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko bersama 481 kepala daerah dari 33 Provinsi 364 Kabupaten dan 84 Kota ini sesuai yang dijadwalkan, yakni pukul 10.00 wib.
“Benar, ini sedang dalam proses mengucapkan sumpah /janji jabatan sebagai Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota periode tahun 2025 – 2030 barusan,” kata sumber terpercaya hariansemarakbengkulu.com, Kamis (20/02 /2025)
BACA JUGA : Ada Jejak Diduga Bekas Harimau di Jalan Poros Desa Talang Arah – Semambang Makmur Mukomuko
BACA JUGA : BKSDA Sebut, Pembukaan Hutan Untuk Lahan Perkebunan Picu Harimau Masuk ke Permukiman Penduduk
Choirul Huda dan Rahmadi dilantik sebagai Bupati Kabupaten Mukomuko dalam masa kerja tahun 2025 sampai 2030 berdasarkan keputusan presiden (Kepres) nomor 13 tahun 2025 tentang pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di Ibukota Negara.
481 kepala daerah dari 33 Provinsi, 364 Kabupaten dan 84 Kota ini telah memenuhi syarat sebagaimana tertulis dalam pasal 22 ayat 1 Perpres RI 2025 yakni, tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA : Barusan Warga Saya Bertemu Harimau, Kata Salah Satu Kades di Mukomuko
BACA JUGA : BKSDA Provinsi Bengkulu Akan Usir Harimau di Mukomuko dengan Metode Ini
Kemungkinan, terhadap perkara perselisihan Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MA pada tanggal 4 dan 5 Fébruari 2025 dan keputusan lainnya yang berhubungan dengan pelantikan kepala daerah serentak ini.
Usai pembacaan keputusan Menteri, Choirul Huda dan Rahmadi mengucapkan sumpah /janji jabatan yang disusul dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah.
BACA JUGA : Warga Mukomuko Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Harimau Saat ‘Ngarit’
Acara dilanjutkan dengan pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda tangan, dan penyerahan Keputusan Menteri.
Tidak sampai disitu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko menandatangani pakta integritas.
Setelah resmi menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mukomuko, Choirul Huda dijadwalkan bersama kepala daerah lainnya mengikuti retret di lembah tidar selama 8 hari terhitung sejak tanggal 21 hingga 28 Februari 2025. (**).