Sekda Mukomuko Larang Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1017 Dilihat

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Dr. Abdiyanto. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Abdul Manan).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULUSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Dr. Abdiyanto telah menerbitkan surat dengan nomor 800/206/E. 3/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer baru /tenaga non-ASN sejenis lainnya.

Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di. Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.

Dikutip dari surat tersebut, Sekda Mukomuko menyampaikan, agar seluruh kepala perangkat daerah /unit perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dilarang mengangkat tanaga hororer baru atau tenaga non ASN sejenis lainnya yang baru terhitung sejak ditetapkannya undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
  2. Pemberdayaan tenaga honorer atau tenaga non-ASN sejenis lainnya yang masih ada pada perangkat daerah /unit kerja perangkat daerah di sesuaikan dengan kebutuhan riil perangkat daerah /unit kerja perangkat daerah sesuai dengan kemampuan keuangan dan peraturan yang berlaku.
  3. Kepala perangkat daerah /unit kerja perangkat daerah wajib melakukan evaluasi kinerja, disiplin dan efektifitas pelaksanaan tugas tenaga honorer /tenaga non-ASN sejenis lainnya yang ada pada perangkat daerah yang dipimpin.
  4. Bagi kepala perangkat daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer baru atau tenaga non-ASN sejenis lainnya yang baru untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah /unit kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
  5. Surat tersebut juga disampaikan kepada sub unit di perangkat daerah /unit kerja perangkat daerah masing-masing. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *