Sidak Pasokan dan Kualitas Pangan, Menteri Pertanian Temukan Isi Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran

Foto : Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Meiza. NA).

NASIONAL, HARIAN SEMARAK BENGKULUFakta baru ditemukan oleh Menteri Pertanian RI (Mentan), Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak yang tujuannya untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, Menteri Pertanian justru menemukan pelanggaran yakni kemasan minyakita ukuran 1 liter tidak sesuai dengan takarannya.

BACA JUGA : Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Tambal Sulam Aspal di Jalinbar Bengkulu – Padang

BACA JUGA : Mendikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2025

“Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” Kata Menteri Pertanian, dalam keterangannya, Sabtu (08/03 /2025).

Menteri Pertanian menyebut, perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran. Menurutnya, tindakan ini bisa merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

“Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, segera diproses secara hukum dan ditutup,” tegas Menteri Pertanian.

BACA JUGA : Barusan Warga Saya Bertemu Harimau, Kata Salah Satu Kades di Mukomuko

BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT

Selain itu, Menteri Pertanian juga mendapati harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Harga juga tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam kamasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, tapi dijual dengan harga Rp 18.000 per liter. Jelas ini bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Menteri Pertanian.

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD

Menteri Pertanian mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *