Foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Epi Mardiani. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra)
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Data pokok pendidikan atau Dapodik adalah sebuah sistem pendataan yang ada di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sistem ini berisi dapodik guru, data-data satuan pendidikan, peserta didik, hingga tenaga kependidikan serta substansi pendidikan.
Dapodik dimanfaatkan untuk menyaring semua informasi mengenai data kelembagaan dan juga kurikulum sebuah sekolah, data guru dan karyawan, data siswa hingga data sarana dan prasarana masing-masing sekolah yang ada di seluruh penjuru Indonesia.
BACA JUGA : Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dinas PMD Mukomuko Larang Perangkat Desa Rangkap Jabatan
BACA JUGA : Perbup Mukomuko Ini Bisa Jadi Dasar untuk Memberhentikan Kades dan Perangkat Desa
Tidak hanya itu, dapodik juga berisi data sekolah-sekolah milik negara Indonesia yang ada di luar negeri.
Salah satu kepala sekolah di Kabupaten Mukomuko menyebut, syarat masuk Dapodik untuk guru atau tenaga kependidikan (PTK) biasanya meliputi :
- Pengantar dari kepala sekolah
- Formulir GTK yang telah diisi.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi ijazah terakhir (minimal S1 untuk guru).
- Fotokopi SK pengangkatan atau surat penugasan.
Kendati begitu, saat ini tidak ada penerimaan baru untuk tenaga pendidikan yang ada di dapodik.
BACA JUGA : Permendagri Ini Mengatur Soal Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa
BACA JUGA : Perangkat Desa Masuk Dalam Dapodik SDN 01 Air Rami, Kades : Ibunya Kepala Sekolah
“Ada beberapa syarat yang ada di sistem dapodik. Tapi sekarang sudah ada kebijakan baru yang menyatakan tidak ada penerimaan tenaga pendidikan (guru) baru di sistem dapodik,” terang Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Epi Mardiani, S. Pd ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com mengatakan, dapodik merupakan wewenang masing-masing sekolah. Kata dia, setiap sekolah memiliki operator dapodik.
“Untuk dapodik, itu ranah sekolah masing-masing. Jadi setiap sekolah, ada operatornya. Mereka yang menginput data – data ke sistem dapodik,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Jum’at (13/06/2025).
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
Saat ditanya apakah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengetahui syarat – syarat yang di input oleh oleh operator sekolah dasar negeri (SDN) 01 Air Rami atas nama WN yang juga menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Kantor Desa Air Rami, Kadis Dikbud menegaskan, instansinya tidak mengetahui hal ini.
“Enggak. Kami enggak tau soal ini, sebab operator langsung input syarat – syara ke sistem dapodik. Untuk kasus di SDN 01 Air Rami, silahkan koordinasi dengan pihak SDN 01 Air Rami.” demikian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko.
Belum ada keterangan resmi dari Kepala SDN 01 Air Rami. Zerita selaku Kepsek, ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com belum memberikan tanggapanya. (**).